HMI MPO, IMM, Pemuda Pancasila Makassar Tolak Penetapan Revisi UU KPK
Mereka berunjuk rasa menolak penetapan hasil revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koalisi Masyarakat Sipil Sulsel kembali melakukan aksi unjuk rasa di Flyover Makassar, Rabu (18/9/2019).
Selain Flyover, aksi unjuk rasa juga dilakukan di kantor DPRD Sulsel.
Mereka berunjuk rasa menolak penetapan hasil revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembina Gasiba Tidak Tahan Lagi Ingin Gunakan Stadion Mini Bulukumba
Diet Super Ampuh: Turun 15 Kg Dalam 3 Bulan, Cek Tips-tipsnya
Posko Haji 2019 Berakhir, AirNav Indonesia MATSC: Kami Sudah Beri Pelayanan Terbaik
"Kami melakukan aksi damai menolak penetapan hasil revisi UU KPK yang telah ketok palu di DPR," kata Kordinator mimbar aksi, Tasrif saat memulai orasinya.
Tasrif yang juga pengurus HMI MP0 Cabang Makassar ini menuturkan, alasan penolakan terhadap disahkannya hasil revisi UU KPK karena hanya bermotif melemahkan lembaga anti rasuah.
"Atas rekomendasi kajian dan pengamatan kami khususnya dari HMI MPO, dan intruksi dari PB HMI, maka kami menolak penetapan hasil revisi tersebut," ujar alumni kampus Universitas Negeri Makassar ini.
Tasrif mengatakan, publik hari ini tiba-tiba dikejutkan oleh proses revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang mendadak dan tergesa-gesa.
sehingga mengabaikan terhadap aspirasi publik serta pihak terkait.
"Revisi memang suatu hal yang biasa atau dibolehkan manakala diperlukan. Tapi kita pertanyakan seberapa diperlukannya perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 ini hingga membuatnya harus diselesaikan secara cepat?," jelas Tasrif.
"Oleh karena itu kita harus menolak perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 yang telah ditetapkan oleh DPR," teriaknya
PB HMI Pertanyakan Urgensi Revisi UU KPK
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) menilai, ada skenario upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam revisi Undang Undang KPK yang sementara dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Ketua Umum Pengurus Besar HMI (MPO), Zuhad Aji Firmantoro mengatakan, KPK merupakan lembaga anti rasuah yang dibentuk atas amanat reformasi, ketika hampir seluruh lembaga penegak hukum di negara ini, tidak lagi dipercaya oleh masyarakat.
"Oleh sebab itu, KPK dibentuk dengan kewenangannya yang power full supaya bisa dengan leluasa menindak, dan mencegah korupsi yg telah akut menjangkiti republik ini," kata Zuhad Aji di Jakarta, Sabtu (14/8/2019) dalam rilisnya.
Ady Ansar Ikut Mengambil Formulir Pendaftaran Balon Bupati di PKS
Live Streaming Indonesia vs Kep Mariana Utara Penyisihan Grup Babak Kualifikasi Piala Asia 2020 U16
HUT ke 4, Manajemen Tribun Timur Beri Ucapan Selamat ke Four Point Makassar
Dosen hukum di Universitas Al-Azhar Jakarta ini menilai, jika selama sekitar 19 tahun KPK berdiri dengan kewenangannya, tidak ada masalah yang terlalu berarti dalam penggunaannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ratusan-massa-dari-sejumlah-elemen-mahasiswa-dan-pemerhati-anti-korupsi.jpg)