Dollah Mando Kumpulkan Pemilik Hotel dan Restoran
Dalam sambutannya, Bupati Sidrap mengingatkan aturan pajak restoran, hotel, dan tempat hiburan, berlaku secara nasional, dan mengamanahkan wajib pungu
Penulis: Darullah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-SIDRAP.COM, SIDRAP - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Sidrap, mengundang para Wajib Pungut (Wapu) Pajak di wilayahnya, untuk mengikuti sosialisasi penerapan pajak sistem online, Selasa (17/9/2019) siang.
Wapu tersebut terdiri dari pemilik restoran, hotel, dan tempat hiburan. Untuk mengikuti kegiatan soalisasi di Aula Kompleks SKPD Sidrap.
Pemprov Ingin Beli Helikopter, DPRD Sulsel Bilang Begini, Disetujui?
Sejarah Hari Ini: Kisah Tewasnya Teroris Noordin M Top, 17 September 2009, Ditembak di Solo
Nuhaeni Tidak Pulang Kampung Demi Jemput SK Ketua DPRD Palopo
PSM Kembali Gelar Latihan di Stadion Mattoanging, Kemana Amido Balde ?
8 Ketua Fraksi DPRD Mamasa Gelar Rapat, Apa yang Dibahas?
Turut hadir di kesempatan ini, Kepala Cabang Bank Sulselbar, Subagyo, Kepala Kantor Pelayanan dan Penyuluhan Konsultasi Pajak (KP2KP) Sidrap, Moh Ali Imron, Kasdim 1420, Mayor Sudirman dan Kabag Ops Polres Sidrap, Kompol Soma.
Pada kegiatan ini, dibuka oleh Bupati Sidrap, Dollah Mando.
Dalam sambutannya, Bupati Sidrap mengingatkan aturan pajak restoran, hotel, dan tempat hiburan, berlaku secara nasional, dan mengamanahkan wajib pungut proaktif untuk mendukung pajak tersebut.
"Aturan ini bukan hanya berlaku di Sidenreng Rappang, tapi seluruh Indonesia, dimana yang membayar bukan pemilik warung, tapi pembeli," kata Dollah.
Dollah mengimbau para Wapu dapat menaati aturan, demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sidrap.
"Mudah-mudahan dari pertemuan ini, bisa menumbuhkan kesadaran bersama, sehingga PAD bisa meningkat demi pembangunan Sidrap kedepannya," ujar Dollah.
Kepala BPKD Sidrap, Nasruddin Waris mengungkapkan bahwa, di Kabupaten Sidrap terdapat 180 Wapu.
Saat ini, perangkat Mobile Payment Online Sistem (MPOS) yang diterima dari Bank Sulselbar sebanyak 32 unit.
Dari jumlah tersebut, 29 telah terpasang dan 3 dalam proses pemasangan.

"Berdasar monitoring terhadap alat, telah terpasang, yang aktif baru16 unit , selebihnya kadang-kadang aktif bahkan ada yang tidak aktif," kata Nasruddin.
"Ini akan kita dorong terus, agar penggunaannya maksimal," ujarnya.
Sementara Kabid Pendapatan BPKD Sidrap, Muhammad Yusuf DM memaparkan, alat MPOS merupakan sistem pemungutan pajak yang adil, karena pajak yang dibayar sesuai dengan transaksi yang terjadi.
"Alat ini menghitung sesuai transaksi, sehingga adil bagi wajib pungut pajak, adil pula bagi pemerintah," kata Yusuf.