Dilaporkan Sesat oleh MUI, Polres Gowa Geledah Kediaman Puang Lalang
Puang La'lang merupakan pemimpin aliran Tajul Al Khalwatiyah, yang dilaporkan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Aparat Polres Gowa melakukan penggeledahan rumah Puang La'lang, di Dusun Tamalate, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Sabtu (14/9/2019) sore.
Penggeledahan dilakukan atas dugaan aliran sesat.
Puang La'lang merupakan pemimpin aliran Tajul Al Khalwatiyah, yang dilaporkan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa.
Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Muh. Rivai. Sejumlah personel gabungan diterjunkan.
Diungkap Ajudan, Ternyata Seperti Ini Usaha BJ Habibie Menemui Pak Harto Namun Tak Kunjung Berhasil
BREAKING NEWS : Innalillah, Ketua MUI Pinrang Yunus Shamad Meninggal Dunia
Arief Ngaku Dibayar Segini untuk Demo di KPK, Dukung Revisi UU
Mulai dari Satreskrim, Satintelkam, dan Satsabhara Polres Gowa.
Bahkan ada personel yang bersenjata lengkap.
“Penggeledahan ini adalah tindak lanjut penegakan hukum atas laporan MUI Gowa," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga dalam rilis yang diterima Tribun, Sabtu (14/9/2019) malam.
Perwira polisi dua melati ini menyebut, laporan MUI disampaikan langsung oleh Ketuanya H Abubakar Paka.
Dalam proses penggeledahan, polisi sempat mendapat aksi protes dari kuasa hukum Puang La'lang.
Kuasa hukum Puang La'lang tidak terima, dengan penggeledahan yang dilakukan pada kediaman Puang La'lang.
Akan tetapi, polisi tetap melanjutkan penggeladahan dengan alasan telah mengantongi izin dari pihak Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Bahkan, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga ikut turun tangan ke lokasi memastikan proses penggeledahan.
Kabar Buruk Persib Bandung, Pemain Bercucuran Darah Usai Lawan PS Tira Persikabo, Bus Dilempari
Dies Natalis ke-31 Politani Pangkep, Guru Besar UI Prof T Basaruddin Ajak Dosen Kembangkan Start Up
Ini Kata ZODIAK CINTA Minggu 15 September 2019 - Taurus Tahu Rahasia Kekasihmu, Leo Semangat Bersama
“Jika ada pihak yang ingin menggugat atau merasa tindakan kepolisian ini berlebihan, maka silakan lakukan praperadilan,” imbuh Shinto.
Polisi menyebut, penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan barang bukti menindaklanjuti laporan MUI Gowa, beserta beberapa pelapor lainnya. Di antaranya terkait penistaan agama.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah dokumen, surat, maupun uang.