Nyaris Dihakimi Warga, Pencuri Kotak Amal di Jeneponto Ditangkap Polisi
"Dia juga residivis pencurian motor, baru saja keluar dari tahanan lembaga pemasyarakatan pada bulan April 2019 lalu,"tuturnya.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Syamsul Bahri
"Sementara untuk mobil 83, dengan rincian pelanggaran safety belt 55, tak lengkap surat-surat 26," jelasnya.

Mantan Kasat Lantas Polres Sinjai itu menambahkan kendaraan yang disita polisi untuk motor 36 dan mobil tak ada.
"Barang bukti yang disita yakni, SIM 47, STNK 171 dan sepeda motor 36 sementara untuk mobil nihil," pungkasnya
Selama operasi patuh sedikitnya 8 jenis pelanggaran yang akan ditindak Polisi.
Diantaranya, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.
Menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, melawan arus, menggunakan strobo dan lampu rotator. (*)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: