Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nyaris Dihakimi Warga, Pencuri Kotak Amal di Jeneponto Ditangkap Polisi

"Dia juga residivis pencurian motor, baru saja keluar dari tahanan lembaga pemasyarakatan pada bulan April 2019 lalu,"tuturnya.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Syamsul Bahri
Ikbal Nur Karim/Tribun Timur
Amir (tengah jongkok) saat diamankan polisi usai tertangkap basah mencuri kotak amal 

"Sementara untuk mobil 83, dengan rincian pelanggaran safety belt 55, tak lengkap surat-surat 26," jelasnya.

Operasi patuh Satl lantas Polres Jeneponto beberapa waktu lalu
Operasi patuh Satl lantas Polres Jeneponto beberapa waktu lalu (Ikbal Nur Karim/Tribun Timur)

Mantan Kasat Lantas Polres Sinjai itu menambahkan kendaraan yang disita polisi untuk motor 36 dan mobil tak ada.

"Barang bukti yang disita yakni, SIM 47, STNK 171 dan sepeda motor 36 sementara untuk mobil nihil," pungkasnya

Selama operasi patuh sedikitnya 8 jenis pelanggaran yang akan ditindak Polisi.

Diantaranya, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.

Menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, melawan arus, menggunakan strobo dan lampu rotator. (*)

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved