Mahfud MD Bilang Aneh Jika Presiden Jokowi Lakukan Ini Terkait Revisi UU KPK, Berikut Masalahnya
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mohammad Mahfud MD berkomentar terkait revisi UU KPK. Kali ini dia mengomentar kemungkinan sikap Presiden
Ketika Mahfud MD Bilang Aneh Jika Presiden Jokowi Lakukan Ini Terkait revisi UU KPK, Berikut Masalahnya
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mohammad Mahfud MD berkomentar terkait revisi UU KPK.
Kali ini dia mengomentar kemungkinan sikap Presiden Jokowi.
Menurut Mahfud MD, menjadi aneh jika Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat presiden (Surpres) terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada anggota DPR periode 2014-2019.
Masa kerja dewan periode saat ini tinggal menghitung hari (tersisa 20 hari), sementara Presiden memiliki waktu sampai 60 hari untuk mengeluarkan Supres.
"Terkait keputusan DPR tgl 5-9-2019 tentang usul inisiatif Revisi UU-KPK akan menjadi sangat aneh jika Presiden membuat surpres persetujuan pembahasan kepada DPR yang sekarang," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya.
Menurut Mahfud MD, berdasarkan ketentuan yang ada, Presiden memiliki waktu hingga 60 hari untuk menyikapi surat DPR terkait revisi UU KPK tersebut.
"Padahal, DPR yang sekarang masa tugasnya tinggal 20 hari," ujar Mahfud MD.\
Kabar Buruk Veronica Koman Usai Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan Papua, Kini Tinggal Bareng Bule
Inilah Ilham Habibie, Putra Presiden BJ Habibie Tak Lancar Bahasa Indonesia, Lanjutkan Impian Ayah
Hotman Paris Ungkap Video Masa Lalu Farhat Abbas Bareng Najwa Shihab, Apa Maksudnya?
5 Tahun Pacaran, Cerai Usai 5 Bulan Nikah, Aib Suami Terungkap Gegara Koper di Momen Bulan Madu
Ketentuan Presiden memiliki waktu 60 hari memiliki alasan rasional.
Sebab, sebelum surpres dikeluarkan, di internal lembaga eksekutif harus ada dulu kajian yang mendalam oleh kementerian terkait.
"Tim dari kementerian harus mengkaji draft RUU dan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah itu baru Surpres," kata Mahfud MD melalui twitter, Sabtu (7/9/2019).
Inilah kultwit Mahfud MD terkait revisi UU KPK.
Cuitan Mahfud MD itu disampaikan sebelum Surpres Presiden Jokowi dikirimkan kepada DPR.
Surpres terkait revisi UU KPK dikirim ke DPR pada Rabu (11/9/2019).
"Supres RUU KPK sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Kabar Buruk Veronica Koman Usai Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan Papua, Kini Tinggal Bareng Bule
Inilah Ilham Habibie, Putra Presiden BJ Habibie Tak Lancar Bahasa Indonesia, Lanjutkan Impian Ayah
Hotman Paris Ungkap Video Masa Lalu Farhat Abbas Bareng Najwa Shihab, Apa Maksudnya?
5 Tahun Pacaran, Cerai Usai 5 Bulan Nikah, Aib Suami Terungkap Gegara Koper di Momen Bulan Madu