Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD Bilang Aneh Jika Presiden Jokowi Lakukan Ini Terkait Revisi UU KPK, Berikut Masalahnya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mohammad Mahfud MD berkomentar terkait revisi UU KPK. Kali ini dia mengomentar kemungkinan sikap Presiden

Editor: Rasni
Tribunnews
Mahfud MD Bilang Aneh Jika Presiden Jokowi Lakukan Ini Terkait Revisi UU KPK, Berikut Masalahnya 

Laode M Syarif justru mengkhawatirkan cara seperti ini juga bakal menimpa lembaga negara lain.

"Sebagai ilustrasi, mungkinkah DPR dan pemerintah akan melakukan hal seperti ini pada lembaga lain, seperti kepolisian atau kejaksaan atau lembaga-lembaga lain?" Tanyanya.

Kabar Buruk Veronica Koman Usai Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan Papua, Kini Tinggal Bareng Bule

Inilah Ilham Habibie, Putra Presiden BJ Habibie Tak Lancar Bahasa Indonesia, Lanjutkan Impian Ayah

Hotman Paris Ungkap Video Masa Lalu Farhat Abbas Bareng Najwa Shihab, Apa Maksudnya?

5 Tahun Pacaran, Cerai Usai 5 Bulan Nikah, Aib Suami Terungkap Gegara Koper di Momen Bulan Madu

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, surpres telah dikirim pada Rabu (11/9/2019) kemarin.

Pemerintah, kata dia, telah merevisi draf daftar isian masalah (DIM) revisi UU KPK yang diterima dari DPR.

"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR. Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa," kata Pratikno.

Revisi DIM, menurut Pratikno, agar tidak mengganggu independensi KPK. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai DIM versi pemerintah.

Menurutnya, Jokowi berkomitmen menjadikan KPK independen dalam pemberantasan korupsi, sehingga punya kelebihan dibanding lembaga lainnya.

"Sepenuhnya Presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," katanya.

Isi Surpres Jokowi Terkait Revisi UU KPK

Surpres Jokowi nomor R-42/Pres/09/2019 yang menyetujui revisi UU KPK beredar di kalangan wartawan ditandatangani di Jakarta, yang isinya sebagai berikut:

Merujuk surat Ketua DPR RI nomor LG/14818/DPR RI/IX/2019 tanggal 6 September 2019 hal penyampaian Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ini kami sampaikan bahwa kami menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakili kami dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo pun sempat menaruh harapan agar Jokowi tak berkirim surpres. Harapan itu kini pupus.

"Sebaiknya KPK itu singkatan dari Komisi Pencegahan Korupsi saja," kata Agus Rahardjo menanggapi seandainya Jokowi setuju merevisi UU KPK.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Presiden (Supres) revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Kabar Buruk Veronica Koman Usai Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan Papua, Kini Tinggal Bareng Bule

Inilah Ilham Habibie, Putra Presiden BJ Habibie Tak Lancar Bahasa Indonesia, Lanjutkan Impian Ayah

Hotman Paris Ungkap Video Masa Lalu Farhat Abbas Bareng Najwa Shihab, Apa Maksudnya?

5 Tahun Pacaran, Cerai Usai 5 Bulan Nikah, Aib Suami Terungkap Gegara Koper di Momen Bulan Madu

"Supres RUU KPK sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Menurut Pratikno, daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan dalam Supres, banyak merevisi draf RUU tentang KPK yang diusulkan DPR.

"DIM daftar inventaris masalah yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR."

"Jadi ini kan kewenangannya DPR lah untuk merumuskan undang-undang, tapi itu kan harus disepakati bersama antara DPR dan pemerintah," tutur Pratikno.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan sampai membatasi lembaga anti-rasuah tersebut.

"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu, sehingga independensi KPK menjadi terganggu, intinya ke sana," ujar Jokowi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Menurut Jokowi, dirinya baru saja menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) draf revisi UU KPK, dan akan ia pelajari terlebih dahulu secara detail.

"Saya mau lihat dulu, nanti satu per satu kita pelajari, putusin, dan saya sampaikan kenapa ini iya, kenapa ini tidak, karena tentu saja ada yang setuju, ada yang tidak setuju dalam DIM-nya," tuturnya.

Kabar Buruk Veronica Koman Usai Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan Papua, Kini Tinggal Bareng Bule

Inilah Ilham Habibie, Putra Presiden BJ Habibie Tak Lancar Bahasa Indonesia, Lanjutkan Impian Ayah

Hotman Paris Ungkap Video Masa Lalu Farhat Abbas Bareng Najwa Shihab, Apa Maksudnya?

5 Tahun Pacaran, Cerai Usai 5 Bulan Nikah, Aib Suami Terungkap Gegara Koper di Momen Bulan Madu

Jokowi mengaku dalam mengambil keputusan yang tepat terkait revisi UU KPK, ia melakukan diskusi dengan sejumlah menteri dan akademisi sejak awal pekan ini.

"Sudah mulai sejak Hari Senin, sudah kami maraton minta pendapat para pakar, kementerian, semuanya secara detail."

"Sehingga begitu DIM nanti nanti kami lihat, saya sudah punya gambaran," tuturnya.

Terkait Surat Presiden (Supres), kata Jokowi, akan disampaikan kepada publik jika telah dikirim ke DPR.

"Kami baru melihat DIM-nya dulu, nanti kalau Supres kami kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," paparnya. (Ilham Rian Pratama)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

1

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul MAHFUD MD Sebut Aneh Jika Presiden Keluarkan Supres Terkait Revisi UU KPK, Sebut Dasarnya UU Ini, https://wartakota.tribunnews.com/2019/09/12/mahfud-md-sebut-aneh-supres-jokowi-terkait-revisi-uu-kpk-masa-kerja-dpr-tinggal-beberapa-hari?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved