Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Siswa SMA Bunuh Begal yang Hendak Memperkosa Pacarnya, Kini Tersangka, Alasan Polisi

Kronologi Siswa SMA Bunuh Begal yang Hendak Memperkosa Pacarnya, Kini Tersangka, Alasan Polisi

Editor: Ilham Arsyam
Kolase Istimewa
Siswa SMA ZA (17) jadi tersangka pembunuhan begal 

- Kronologi Siswa SMA Bunuh Begal yang Hendak Memperkosa pacar nya, Kini tersangka, Alasan polisi

TRIBUN-TIMUR.COM - Siswa SMA di Malang berinisial ZA (17) terancam tujuh tahun penjara, karena telah membunuh begal bernama Misnan (33).

Peristiwa tersebut bermula ketika ZA dan pacarnya tengah berduaan di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).

Misnan dan ketiga rekannya tiba-tiba menghampiri ZA, dan merampas harta benda milik pelajar SMA itu.

Tak puas dengan uang dan ponsel, kawanan begal tersebut bahkan berniat memperkosa pacar ZA.

Ingin melindungi sang pacar, ZA lantas menusuk Misnan sampai tewas.

 Saudi Penggali Makam BJ Habibie & Ani Yudhoyono, Temukan Kesamaan: Tanahnya Bagus Gak Ada Batu

Meski ZA melakukan perbuatan tersebut demi melindungi sang pacar, namun pemuda 17 tahun itu tetap menyandang status sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda lantas memberikan penjelasannya.

Hal tersebut disampaikan Adrian Wimbarda saat menjadi narasumber di, Inews TV, pada Rabu (11/9/2019).

 Jessica Iskandar Akui Kini Sudah Akur, Nagita Slavina Ketus: Ada Kamera? Ya Sudah Iya Baikan

Adrian Wimbarda menjelaskan penetapan status tersangka kepada ZA sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Menurutnya pihak kejaksaan nanti yang akan menentukan apakah remaja tersebut dapat divonis bebas atau tidak.

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Adrian Wimbarda.

Adrian Wimbarda menuturkan, ZA disangkakan pasal 351 ayat 3.

Baca: 2 Link Live Streaming TV Online Vidio.com Semen Padang vs PSS Sleman, Nonton via HP Tanpa Buffer

Hal itu menyebabkan ZA terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ungkap Adrian Wimbarda.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved