Setujui Revisi UU KPK, Presiden Jokowi dan DPR RI Disebut Berkonspirasi Lucuti Kewenangan KPK
Presiden Joko Widodo menerbitkan surat presiden (surpres) yang ditujukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (11/9/2019).
Setujui Revisi UU KPK, Presiden Joko Widodo dan DPR Dituding Berkonspirasi Lucuti Kewenangan KPK
TRIBUN-TIMUR.COM-Presiden Joko Widodo menerbitkan surat presiden (surpres) yang ditujukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (11/9/2019).
Dalam Surpres Jokowi disebutkan akan dilakukan pembahasan mengenai revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dikutip dari Kompas.com, KPK pun menyesali sikap Presiden Jokoiw dan DPR yang seolah menyembunyikan sesuatu dalam pembahasan revisi UU KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif menyatakan, revisi UU KPK merupakan preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia.
Kisah Timor Timur Lepas dari NKRI hingga Pertanggungjawaban Presiden BJ Habibie Ditolak MPR RI
Deretan Prestasi dan Penghargaan BJ Habibie dari Pemerintah Indonesia, Jerman, Italia, hingga Belgia
Mahfud MD Bongkar Pengorbanan Terbesar BJ Habibie saat Jadi Presiden, Bukti Tak Tergiur Kekuasaan
Menurut Laode, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah berkonspirasi untuk melucuti kewenangan KPK.

"Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana DPR dan pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-sekurangnya memberitahu lembaga tersebut (KPK) tentang hal apa yang akan direvisi. Ini jelas bukan adab yang baik," kata Laode dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (12/9/2019).
Diketahui, kini revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK akan dibahas oleh pemerintah dan DPR usai Presiden Joko Widodo menerbitkan surat presiden (surpres) pada kemarin Rabu (11/9/2019).
"Tidak ada sedikitpun transparansi dari DPR dan pemerintah," ungkap Laode.
Surpres yang dikirimkan ke DPR berisi penjelasan dari Presiden bahwa ia telah menugaskan menteri untuk membahas UU KPK bersama dewan.
"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (11/9/2019) hari ini.

Bersama surpres itu, dikirim daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang telah disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM.
DIM itu berisi tanggapan Menkumham atas draf RUU KPK yang disusun DPR. Sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Draf revisi langsung dikirim kepada Presiden Jokowi. Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut.
Sikap Jusuf Kalla

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyetujui adanya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keberadaan Dewan Pengawas KPK merupakan salah satu poin usulan dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Namun, Wapres Kalla menolak jika keberadaan Dewan Pengawas nantinya hingga menentukan izin penyadapan yang akan dilakukan KPK.
Siap-siap! KemenpanRB Sebut Pengumuman CPNS 2019 Bisa Digelar Akhir September 2019, Siapkan Dokumen!
Blak-blakan Pemeran Wanita dalam Video Viral Garut Setelah Rayya Meninggal, Ungkap Ada 113 Video Hot
Ia mengusulkan kewenangan Dewan Pengawas KPK hanya mengawasi proses penyadapan yang dilakukan KPK agar sesuai aturan.
"Pemerintah setuju diatur (lewat Dewan Pengawas KPK), tapi yang kami setujui bukan meminta pengawasan, minta persetujuan, tidak. Tapi harus diawasi supaya penyadapan itu jangan sampai merusak privasi orang secara luas," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Ia pun meminta masyarakat tak alergi dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK.
Wapres mengatakan, setiap lembaga negara selalu memiliki dewan pengawas sehingga keberadaan Dewan Pengawas KPK merupakan hal biasa.
Ia meyakini keberadaan Dewan Pengawas KPK justru akan membuat kinerja lembaga antirasuah itu semakim optimal dalam memberantas korupsi.
Kalla mengatakan, keberadaan dewan pengawas justru menjadi pelecut bagi KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ditangani lebih cepat sehingga tidak dibiarkan menggantung.
"Pengawas itu untuk memastikan bahwa segala prosedur itu berjalan dengan baik. Itu yang pertama yang disetujui kami bersama sama dengan DPR. Karena kami ingin memperkuat, sama dengan orang makan obat," ujar Kalla.
Dengan demikian, dalam pandangan Kalla, Dewan Pengawas KPK tidak hanya mengawasi struktur, tetapi juga bisa membantu KPK sendiri.
"Kalau ada sesuatu yang telat, 'hei kenapa ini telat, kenapa belum dibahas'. Itu kan mendorong KPK berhasil seperti itu," kata dia.
Jokowi akan Kehilangan Kepercayaan Rakyat?
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akan kehilangan kepercayaan rakyat apabila menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Dewi Fortuna Anwar, saat ini posisi Presiden Jokowi sangat menentukan setelah revisi UU KPK ini resmi disahkan DPR masuk dalam Program Legislasi Nasional pada Kamis (5/9/2019).
"Kalau Presiden mengirim surat presiden atau amanat presiden untuk memungkinkan revisi UU KPK dibahas di DPR, maka yang akan kehilangan kepercayaan dari rakyat bukan hanya DPR, tapi Jokowi juga akan mempertaruhkan reputasinya sendiri," kata Dewi saat konferensi pers Sivitas LIPI menolak revisi UU KPK di Kantor LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Dewi mengatakan, apabila Jokowi mengirim surat presiden sebagai persetujuan itu, maka mantan Gubernur DKI Jakarta itu dipastikan akan menjadi bulan-bulanan rakyat.
Apalagi, selama ini Jokowi dan keluarganya dikenal relatif bersih dan belum pernah tersentuh isu-isu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Tapi isu pembaruan UU KPK ini yang tujuannya untuk mengebiri wewenang KPK, jadi ujian utama Presiden yang sudah terpilih untuk jadi presiden kembali," kata Dewi.
Oleh karena itu, Dewi berharap Jokowi menolak revisi UU KPK tersebut secara tegas dan tidak meladeni upaya pembahasan yang dilakukan DPR.
Sivitas LIPI sebelumnya sendiri menyatakan menolak revisi UU KPK dengan melakukan penandatanganan.
Setidaknya, sudah ada 146 orang di lingkup Sivitas LIPI yang menandatangani penolakan revisi UU KPK tersebut.
Kisah Timor Timur Lepas dari NKRI hingga Pertanggungjawaban Presiden BJ Habibie Ditolak MPR RI
Deretan Prestasi dan Penghargaan BJ Habibie dari Pemerintah Indonesia, Jerman, Italia, hingga Belgia
Mahfud MD Bongkar Pengorbanan Terbesar BJ Habibie saat Jadi Presiden, Bukti Tak Tergiur Kekuasaan
Siap-siap! KemenpanRB Sebut Pengumuman CPNS 2019 Bisa Digelar Akhir September 2019, Siapkan Dokumen!
Blak-blakan Pemeran Wanita dalam Video Viral Garut Setelah Rayya Meninggal, Ungkap Ada 113 Video Hot
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Terbitkan Surpres Revisi UU KPK, Laode: Ini Preseden Buruk", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/12/10175061/jokowi-terbitkan-surpres-revisi-uu-kpk-laode-ini-preseden-buruk.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Diamanty Meiliana