Siap-siap! KemenpanRB Sebut Pengumuman CPNS 2019 Bisa Digelar Akhir September 2019, Mulai Siapkan Dokumen Penting!
TRIBUN-TIMUR.COM-Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenpanRB akan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenpanRB, Mudzakir yang dihubungi Kompas.com, Selasa (10/9/2019) menyampaikan, pengumuman lengkap soal rekrutmen bisa dilihat di laman Kemenpan RB.
"Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September/awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing," kata Dwi Wahyu seperti dikutip dari laman Kemenpan RB, Selasa (10/9/2019).
Kisah Timor Timur Lepas dari NKRI hingga Pertanggungjawaban Presiden BJ Habibie Ditolak MPR RI
Deretan Prestasi dan Penghargaan BJ Habibie dari Pemerintah Indonesia, Jerman, Italia, hingga Belgia
Mahfud MD Bongkar Pengorbanan Terbesar BJ Habibie saat Jadi Presiden, Bukti Tak Tergiur Kekuasaan
Dijelaskan, saat ini Kemenpan RB tengah melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan CPNS 2019 baik untuk instansi pusat atau daerah.
"Setelah penetapan formasi, setiap instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing yang antara lain akan berisi: jabatan yang lowong dan akan diisi, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran," lanjut Dwi Wahyu.
Selain hal yang disebutkan tersebut, lanjut Dwi Wahyu, masyarakat diimbau selalu waspada terhadap segala kemungkinan terjadinya penipuan yang berhubungan dengan pengadaan CPNS.
Penipuan dengan modus rekrutmen CPNS selalu berulang dari tahun ke tahun.
Dwi Wahyu menegaskan, dalam sistem seleksi yang diberlakukan selama ini, tak ada seorang pun yang dapat membantu kelolosan seseorang agar dapat diterima menjadi CPNS.
"Meskipun telah diingatkan tentang hal ini berkali-kali, masih saja terdapat anggota masyarakat yang tertipu. Hal ini jangan sampai terjadi lagi," ujar Dwi Wahyu.
Dalam rilis tersebut, Kemenpan RB juga memberikan tambahan informasi mengenai informasi yang beredar berkaitan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019.
Khususnya terkait persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS pada enam jabatan, yaitu dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
Kisah Timor Timur Lepas dari NKRI hingga Pertanggungjawaban Presiden BJ Habibie Ditolak MPR RI
Deretan Prestasi dan Penghargaan BJ Habibie dari Pemerintah Indonesia, Jerman, Italia, hingga Belgia
Mahfud MD Bongkar Pengorbanan Terbesar BJ Habibie saat Jadi Presiden, Bukti Tak Tergiur Kekuasaan
Berikut tambahan penjelasannya
Bagi pendaftar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa tidak harus berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S3), bila usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.