Kades Sabaru Pangkep Usman Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, melalui Kasi Intel Kejari, Mustar membenarkan jika Usman telah divonis pekan lalu.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ansar
Lalu dia berulah lagi, Pada laporan pertanggungjawaban ada delapan toko tempat pengambilan barang, ternyata ketika dicek delapan toko tersebut fiktif.
Kelakuanya yang terakhir, laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD dan Danda Desa sejak tahun 2014, 2015 hingga 2016 tidak dibuat oleh bendahara desa.
Melainkan dibuat oleh orang lain atas nama Ramli atas perintah dari kepala desa dengan membayar sejumlah fee.
Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penyelidikan ini berdasarkan surat pengaduan dari Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Liukang Kalmas Pangkep (HPPMK-P) No: 02/C/ SP/ HPPMK-P/ Kalmas/ VIII/ 2016, Tanggal 14 Agustus 2016.
Maka dilakukan penyelidikan terhadap penggunaan ADD dan DD di Desa Sabaru untuk tahun 2014 dan tahun 2015.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: