Fraksi PDIP: Surat Rekomendasi Hak Angket Hanya Ditujukan Kepada Mendagri, APH?
"Kalau ke Kemendagri tidak ada masalah karena kemendagri sebagai atasan pemerintah daerah," kata Alimuddin kepada Tribun, Kamis (12/09/2019)
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel Alimuddin setujuh dengan hasil keputusan rapat pimpinan, terkait tindak lanjut rekomendasi hak angket.
"Kalau ke Kemendagri tidak ada masalah karena kemendagri sebagai atasan pemerintah daerah," kata Alimuddin kepada Tribun, Kamis (12/09/2019) malam.
Gubernur Sulsel dan Warga Makassar Salat Gaib untuk Almarhum BJ Habibie
Oknum Driver Ojol Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Cabuli Penumpangnya
Warga Kampung Cinong: Arifin Orang Baik, Dia Diculik Jadi Kami Tutup Jalan Poros Jeneponto
Namun Alimuddin membantah pernyataan Syaharuddin yang menyebutkan, hasil keputusan rapat pimpinan terkait rekomendasi hak angket, juga ditujukan kepada ke aparat penegak hukum.
Menurutnya surat yang ditujukan ke APH tidak ada disebutkan dalam rapat pimpinan siang tadi yang digelar di DPRD Sulsel.
"Suratnya hanya 1 yaitu ditujukan ke Mendagri sebagai atasan pembina pemerintah daerah. Tidak ada ke APH secara langsung," kata Bendahara DPD PDIP Sulset tersebut melalui pesan watshapnya.
Adapun isi surat yang dikirim Kemendagri
bahwa Kemendagri sebagai pemerintah atasan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Gubernur Sulsel dan Warga Makassar Salat Gaib untuk Almarhum BJ Habibie
Oknum Driver Ojol Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Cabuli Penumpangnya
Warga Kampung Cinong: Arifin Orang Baik, Dia Diculik Jadi Kami Tutup Jalan Poros Jeneponto
"Poin poin isi surat ke Kemendagri sebagian sudah dilaksanakan oleh kemendagri terkait SK 193," tegasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif sebelumnya mengatakan hasil keputusan rapat meneruskan rekomendasi angket ke Mendagri dan APH.
"Tindak lanjutnya berdasarkan tatib pertama menyurat ke Kementerian Dalam Negeri dan ke Aparat Penegak Hukum dan lain lainnya," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif.
Surat pimpinan DPRD Sulsel yang dikirim ke Mendagri dan Aparat Penegak Hukum berdasarkan hasil rekomendasi angket yang telah disimpulkan lewat rapat paripurna
Hak angket adalah sebuah hak melakukan penyelidikan dengan membentuk Panitia Khusus atau Pansus DPRD. (*)
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Istri Sah Selingkuh dengan Pria Lain saat Anak Masih 9 Bulan, Suami Tak Marah Malah Lakukan Ini |
![]() |
---|
Kombes Adi Wibowo Atasan Bripka Cornelis Kena Masalah Diminta Bertanggungjawab Penembakan Cengkareng |
![]() |
---|
Kondisi Bripka CS saat Tembaki Anggota TNI dan 2 Warga hingga Tewas di Kafe, Kapolri Turun Tangan |
![]() |
---|
Bripka CS Alami Hal Mengerikan Usai Tembak Mati Anggota TNI dan 2 Orang Lain Cafe di Cengkareng |
![]() |
---|
Sosok dan Rekam Jejak Anwar Abbas, Berani Protes Jokowi dan Minta Dihukum Seperti Rizieq Shihab |
![]() |
---|