Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Ambil Alih Stadion Mattoanging, untuk Pertama Kali PSM Kalah

"Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 40 Tanggal 1 Oktober 1987'.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
muslimin emba/tribun-timur.com
Papan bicara bertuliskan," Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Berdasarkan Sertivikat Hak Pakai Nomor 40 Tanggal 1 Oktober 1987", terpasang di halaman depan stadion Andi Mattalatta Mattoangin, Makassar, Rabu (11/9/2019). 

Pada laga yang berlangsung sengit itu, Wiljan Pluim dan kawan-kawan menang tipis 2-1.

Baca: FOTO: Tim Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC) Silaturahmi di Tribun Timur

Baca: FOTO: Tak Mampu Bayar Kontrakan, Juru Parkir Tinggal di Pohon

Ketika itu, lima pemain PSM yang mendapat kartu kuning adalah kiper Hilman Syah, Abd Rahman, Asnawi Mangkualam, Wiljan Pluim, dan Zulham Zamrun.

Artinya, selama putaran pertama Liga 1 2019, PSM Makassar sudah mendapat denda Rp100 juta dari Komdis PSSI gegara kartu kuning. (cr3)

Gegara Flare, Persib Kena Denda Rp300 Juta

Persib Bandung harus membayar denda Rp300 juta karena ulah suporter Maung Bandung pada pekan ke-17 Liga 1 2019. Hal itu berdasarkan hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI pada 5 September 2019.

Denda itu karena suporter Persib menyalakan flare saat laga melawan PSS Sleman di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, 30 Agustus 2019.

Skuat Persib Bandung
Skuat Persib Bandung (tribunnews)

Persib mendapat hukuman berlipat, karena kejadian tersebut telah berulang selama tampil di kompetisi Liga 1 2019.

Manajemen Persib menjadi tim yang menerima sanksi paling besar pada hasil sidang komdis itu. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved