Lewat FGD, Pembela HAM se-Tana Luwu Usul Revisi UU HAM
Lewat FGD, Pembela HAM se-Tana Luwu Usul Revisi UU HAM. Perkumpulan Wahana Lingkungan Lestari Celebes Area (Wallacea) menggelar Focus Group Discussion
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Suryana Anas
Lewat FGD, Pembela HAM se-Tana Luwu Usul Revisi UU HAM
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Perkumpulan Wahana Lingkungan Lestari Celebes Area (Wallacea) menggelar Focus Group Discussion (FGD) revisi undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Aula Hotel Harapan, Jl Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Selasa (10/9/2019) kemarin.
FGD tersebut menghadiri dua pemateri. Aktifis HAM Palopo, Yertin Ratu dan Dosen Hukum Universitas Andi Djemma (Unanda), Abd Rahman Nur.
Peserta berasal dari perwakilan beberapa organisasi Perkumpulan Wallacea Kota Palopo, AMAN Tana Luwu, Serikat Pengorganisiran Rakyat Indonesia, Yayasan Bumi Sawerigading, Komunitas Masyarakat Battang, KNPI Kota Palopo, HMI Kota Palopo, HMI MPO Kota Palopo, PMII Cabang Palopo.
Baca: Gubernur Sulsel Janji Rehab TPI Palopo 2020
Baca: VIDEO: Stand Luwu Utara Pada Pameran FKN di Kota Palopo
Baca: VIDEO; Begini Ramainya Kirab Kerajaan Nusantara di Palopo
IMM Cabang Palopo, GMKI Kota Palopo, BEM Universitas Cokroaminoto Palopo, HMPS Hukum Tata Negara IAIN Kota Palopo, Komisariat PMII Unanda Palopo, Walhi Eksekutif Nasional dan Yayasan, Perlindungan Insani Indonesia.
Semua tergabung dalam Pembela HAM Se- Tana Luwu.
Tujuan FGD ini untuk merevisi RUU Hak Asasi Manusia yang saat ini berjalan. Setelah dipelajari, RUU tidak sedikitpun mengatur entitas pembela HAM.
Menyikapi hal itu, semua peserta sepakat untuk mengusulkan hal sebagai berikut :
Mendesak Presiden RI dan DPR RI untuk memprioritaskan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mengakui keberadaan Pembela HAM beserta hak-haknya, penguatan peran dan kewenangan Komnas HAM dan jaminan perlindungan terhadap Pembela HAM.
Mendesak adanya BAB Khusus tentang Pembela HAM di dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Mendesak negara melahirkan adanya ketentuan pasal untuk menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap pelaku secara personal dan institusi baik yang dilakukan oleh negara maupun korporasi yang melakukan kekerasan dan menghambat aktivitas Pembela HAM.
Mendesak negara untuk menghentikan segala investasi yang telah ataupun berpotensi terjadinya pelanggaran HAM.
Mendorong pemulihan yang effektif (baik dari aspek hukum dan non hukum) bagi Pembela HAM yang menjadi korban ancaman dan kekerasan.
PALOPO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel akan melakukan rehab Tempat Pendaratan Ikan (TPI) di Palopo tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Palopo, Selasa (10/9/2019).