Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditetapkan Tersangka, Kadis Koperasi Jeneponto Terancam 7 Tahun Penjara

"Pelaku dikenakan pasal 294 ayat 2 KUHP yang mengatur perbuatan cabul di lingkungan kerja institusi. Ia terancam 7 tahun penjara," kata Boby.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Syamsul Bahri
ikbal/tribunjeneponto.com
Rekontruksi dugaan pencabulan yang dilakukan Kadis Kopersi Jeneponto di kantornya, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (11/9/2019) siang. 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Kepala dinas koperasi Jeneponto Zubair resmi ditetapkan tersangka oleh Polisi.

Kepala Dinas Koperasi itupun terancam tujuh tahun penjara.

BAF Wujudkan Mimpi Anak Penyandang Disabilitas

Sekprov Sulbar Harap Pejabat Eselon II yang Baru Dilantik Dapat Optimalkan Serapan Anggaran

34 Tim Ikuti Penyisihan Olimpiade Jaringan Mikrotik APJII 2019 Wilayah Makassar

Jokowi Kagum Lihat Aplikasi Virtual Tambang Reality Ciptaan Mahasiswa FTI UMI Makassar

Jatah Unsur Pimpinan DPRD Sulsel, PKS dan NasDem Masih Menunggu DPP

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman ke awak Tribun, Rabu (11/9/2019) malam.

Menurut Boby Kadis koperasi dikenakan pasal 294 ayat 2 KUHP yang mengatur perbuatan cabul.

"Pelaku dikenakan pasal 294 ayat 2 KUHP yang mengatur perbuatan cabul di lingkungan kerja institusi. Ia terancam 7 tahun penjara," kata Boby.

Polisi juga telah melakukan rekontruksi perbuatan cabul yang dilakukan kepala dinas itu.

Sedikitnya 29 adegan diperagakan dalam rekontruksi yang berlangsung di kantor dinas Koperasi, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (11/9/2019) siang.

Sebelumnya, kepala Dinas (Kadis) Koperasi kabupaten Jeneponto Subair, di laporkan Polisi.

Ia dilaporkan oleh stafnya sendiri, lantaran diduga melakukan perbuatan.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman, yang ditemui dikantornya Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Selasa (27/8/2019) sore.

Rekontruksi dugaan pencabulan yang dilakukan Kadis Kopersi Jeneponto di kantornya, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (11/9/2019) siang.
Rekontruksi dugaan pencabulan yang dilakukan Kadis Kopersi Jeneponto di kantornya, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (11/9/2019) siang. (ikbal/tribunjeneponto.com)

Meski berstatus tersangka, Zubair belum diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala dinas Koperasi Jeneponto.

Hal itu diungkapkan Sekda Jeneponto dr Syafruddin Nurdin, saat dikonfirmasi awak Tribun, Selasa (10/9/2019) pagi.

"Yang bersangkutan masih dalam tahap ditersangkakan," kata Syafruddin.

"Kita belum boleh jadikan dasar untuk mencopot beliau dalam jabatan. Berbeda apabila sudah ada putusan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN)," tambah Syafruddin. (*)

29 Adegan Diperagakan Saksi Dalam Rekontruksi Pelecahan Kadis Koperasi Jeneponto

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved