Ditetapkan Tersangka, Kadis Koperasi Jeneponto Terancam 7 Tahun Penjara
"Pelaku dikenakan pasal 294 ayat 2 KUHP yang mengatur perbuatan cabul di lingkungan kerja institusi. Ia terancam 7 tahun penjara," kata Boby.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Kepala dinas koperasi Jeneponto Zubair resmi ditetapkan tersangka oleh Polisi.
Kepala Dinas Koperasi itupun terancam tujuh tahun penjara.
BAF Wujudkan Mimpi Anak Penyandang Disabilitas
Sekprov Sulbar Harap Pejabat Eselon II yang Baru Dilantik Dapat Optimalkan Serapan Anggaran
34 Tim Ikuti Penyisihan Olimpiade Jaringan Mikrotik APJII 2019 Wilayah Makassar
Jokowi Kagum Lihat Aplikasi Virtual Tambang Reality Ciptaan Mahasiswa FTI UMI Makassar
Jatah Unsur Pimpinan DPRD Sulsel, PKS dan NasDem Masih Menunggu DPP
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman ke awak Tribun, Rabu (11/9/2019) malam.
Menurut Boby Kadis koperasi dikenakan pasal 294 ayat 2 KUHP yang mengatur perbuatan cabul.
"Pelaku dikenakan pasal 294 ayat 2 KUHP yang mengatur perbuatan cabul di lingkungan kerja institusi. Ia terancam 7 tahun penjara," kata Boby.
Polisi juga telah melakukan rekontruksi perbuatan cabul yang dilakukan kepala dinas itu.
Sedikitnya 29 adegan diperagakan dalam rekontruksi yang berlangsung di kantor dinas Koperasi, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (11/9/2019) siang.
Sebelumnya, kepala Dinas (Kadis) Koperasi kabupaten Jeneponto Subair, di laporkan Polisi.
Ia dilaporkan oleh stafnya sendiri, lantaran diduga melakukan perbuatan.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman, yang ditemui dikantornya Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Selasa (27/8/2019) sore.

Meski berstatus tersangka, Zubair belum diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala dinas Koperasi Jeneponto.
Hal itu diungkapkan Sekda Jeneponto dr Syafruddin Nurdin, saat dikonfirmasi awak Tribun, Selasa (10/9/2019) pagi.
"Yang bersangkutan masih dalam tahap ditersangkakan," kata Syafruddin.
"Kita belum boleh jadikan dasar untuk mencopot beliau dalam jabatan. Berbeda apabila sudah ada putusan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN)," tambah Syafruddin. (*)
29 Adegan Diperagakan Saksi Dalam Rekontruksi Pelecahan Kadis Koperasi Jeneponto