Ditetapkan Tersangka, Kadis Koperasi Jeneponto Terancam 7 Tahun Penjara
"Pelaku dikenakan pasal 294 ayat 2 KUHP yang mengatur perbuatan cabul di lingkungan kerja institusi. Ia terancam 7 tahun penjara," kata Boby.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Syamsul Bahri
Sedikitnya 29 adegan diperagakan dalam rekontruksi pelecehan yang dilakukan Kepala Dinas Koperasi Jeneponto Zubair terhadap stafnya berinisial JN.
Rekontruksi ini berlangsung, di kantor Dinas Koperasi, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto,Sulsel, Rabu (11/9/2019) siang.
SEDANG BERLANGSUNG Link Live Streaming Persipura vs Persija di Indosiar & Vidio.com, Nonton Lewat HP
BREAKING NEWS: Lahan Perbukitan di Desa Bukit Samang Majene Terbakar
Diteror Seperti Ruben Onsu, Ashanty dan Anang Sepakat Jual Rumah Mewahnya di Cinere, Harga Fantastis
INNALILLAH, Presiden Ke Tiga RI, BJ Habibie Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto
Pacarnya Diajak Begal Berhubungan Intim 3 Menit Saja, Siswa SMA Emosi Tusuk Pelaku Kini Ditangkap
Hari Kedua Ngantor, Kasrudi dan Imam Muzakkar Sibuk Cari Ruangannya
Adegan tersebut mulai dari korban di ruangan umum, ruang sekretaris hingga ruangan kepala dinas itu sendiri.
Saksi korban juga memperagakan saat ia dipanggil untuk diminta memfoto kepala dinas hingga akhirnya mengajak JN foto selfi.
Saat foto selfi pelaku merangkul korban, dan korban mencoba melepas rangkulan pelaku, malah pelaku menciumnya korban.
Usai mencium pelaku melepas rangkulannya kepada korban dan korban pun keluar ruangan dan menangis di ruang sekretaris.
Reka adegan ini berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jeneponto membenarkan akan melakukan rekontruksi terkait dugaan pelecahan yang dilakukan kadis koperasi itu.
"Status terlapor sudah kita tingkatkan dari lidik ke sidik, dan kita akan lakukan rekontruksi untuk mengumpulkan fakta-fakta," kata Boboy beberapa waktu lalu.
Kasat Reksrim Polres Jeneponto itu juga telah menetapkan Kadis Koperasi Jeneponto sebagai tersangka.
Sebelumnya, kepala Dinas (Kadis) Koperasi kabupaten Jeneponto Zubair, di laporkan Polisi.
Ia dilaporkan oleh stafnya sendiri, lantaran diduga melakukan pelecehan.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman, yang ditemui dikantornya Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Jeneponto. (*)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
BAF Wujudkan Mimpi Anak Penyandang Disabilitas
Sekprov Sulbar Harap Pejabat Eselon II yang Baru Dilantik Dapat Optimalkan Serapan Anggaran
34 Tim Ikuti Penyisihan Olimpiade Jaringan Mikrotik APJII 2019 Wilayah Makassar
Jokowi Kagum Lihat Aplikasi Virtual Tambang Reality Ciptaan Mahasiswa FTI UMI Makassar
Jatah Unsur Pimpinan DPRD Sulsel, PKS dan NasDem Masih Menunggu DPP