Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Nurhaldin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Andi Nurhaldin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Ia menilai, masalah kenaikan BPJS memang masalah cukup serius

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH HASIM ARFAH
Legislator DPRD Makassar, Andi Nurhaldin Nurdin Halid menanggapi rencana Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Legislator DPRD Makassar, Andi Nurhaldin Nurdin Halid menanggapi rencana Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Legislator dari Partai Golkar ini menilai, masalah kenaikan BPJS memang masalah cukup serius saat ini karena mayoritas elemen masyarakat menolak kebijakan tersebut.

"Hal ini tentu harus disikapi dengan bijak agar ada solusi yang lahir untuk kepentingan bangsa ini khususnya di bidang kesehatan," katanya, Rabu (11/9/2019).

Baca: VIDEO: Ingin Curi Poin di Markas PSM, Begini Komentar Pelatih dan Pemain PSIS

Baca: Akhirnya Terjawab Nasib Valentino Rossi di MotoGP, Bos Yamaha Mulai Lirik Fabio Quartararo

Baca: VIDEO: Sate Kambing Haji Sanusi Panakukang Siap Jadi Destinasi Kuliner di Makassar

Nurhaldin secara pribadi mendukung agar iuran BPJS tidak terburu-buru untuk dinaikkan.

Sehingga, perlua ada kajian mendalam terkait masalah ini.

"Tentu harus ada kajian terlebih dahulu, salah satunya dengan melihat pemasukan atau pendapatan masyarakat.

Tiap daerah berbeda-beda tingkat pendapatan, di Sulsel misalnya Upah Minimun Kabupaten atau Upah Minimun Provinsi (UMK/UMP) lebih rendah bila dibandingkan dengan daerah Jawa atau Jakarta, sehingga bila ini diterapkan pasti akan sangat merugikan masyarakat," kata Nurhaldin.

Terpisah, Ketua PC PMII Makassar, Awal Madani, mengatakan rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kelangsungan hidup masyarakat seluruh Indonesia khususnya di Kota Makassar.

"Tentu saja hal tersebut mendapat keluhan dari masyarakat yang merasa terbebani dengan iuran yang begitu mahal dengan kenaikan mencapai 100 persen yang harus dibayar perbulannya apabila usulan itu disahkan," katanya.

Pemerintah Naikkan Iuran

Kabar buruk bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyepakati menaikkan besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan.

Tak tanggung-tanggung, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 %.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, aturan mengenai kenaikan besaran iuran bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Baca: Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Parepare Minta Akreditasi RSU Anugrah Pangkajene Diurus

Baca: Forum Kemitraan BPJS di Sidrap Gelar Rapat Koorsinasi, Harap Kerja Sama Terus Terjalin

Baca: Hingga Juli, BPJS Ketenakerjaan Cabang Palopo Sudah Bayar Klaim Rp 25.5 Miliar

"Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR itu," ujar Mardiasmo di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved