Andi Nurhaldin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Andi Nurhaldin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Ia menilai, masalah kenaikan BPJS memang masalah cukup serius
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Legislator DPRD Makassar, Andi Nurhaldin Nurdin Halid menanggapi rencana Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Legislator dari Partai Golkar ini menilai, masalah kenaikan BPJS memang masalah cukup serius saat ini karena mayoritas elemen masyarakat menolak kebijakan tersebut.
"Hal ini tentu harus disikapi dengan bijak agar ada solusi yang lahir untuk kepentingan bangsa ini khususnya di bidang kesehatan," katanya, Rabu (11/9/2019).
Baca: VIDEO: Ingin Curi Poin di Markas PSM, Begini Komentar Pelatih dan Pemain PSIS
Baca: Akhirnya Terjawab Nasib Valentino Rossi di MotoGP, Bos Yamaha Mulai Lirik Fabio Quartararo
Baca: VIDEO: Sate Kambing Haji Sanusi Panakukang Siap Jadi Destinasi Kuliner di Makassar
Nurhaldin secara pribadi mendukung agar iuran BPJS tidak terburu-buru untuk dinaikkan.
Sehingga, perlua ada kajian mendalam terkait masalah ini.
"Tentu harus ada kajian terlebih dahulu, salah satunya dengan melihat pemasukan atau pendapatan masyarakat.
Tiap daerah berbeda-beda tingkat pendapatan, di Sulsel misalnya Upah Minimun Kabupaten atau Upah Minimun Provinsi (UMK/UMP) lebih rendah bila dibandingkan dengan daerah Jawa atau Jakarta, sehingga bila ini diterapkan pasti akan sangat merugikan masyarakat," kata Nurhaldin.
Terpisah, Ketua PC PMII Makassar, Awal Madani, mengatakan rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kelangsungan hidup masyarakat seluruh Indonesia khususnya di Kota Makassar.
"Tentu saja hal tersebut mendapat keluhan dari masyarakat yang merasa terbebani dengan iuran yang begitu mahal dengan kenaikan mencapai 100 persen yang harus dibayar perbulannya apabila usulan itu disahkan," katanya.
Pemerintah Naikkan Iuran
Kabar buruk bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyepakati menaikkan besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan.
Tak tanggung-tanggung, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 %.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, aturan mengenai kenaikan besaran iuran bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Baca: Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Parepare Minta Akreditasi RSU Anugrah Pangkajene Diurus
Baca: Forum Kemitraan BPJS di Sidrap Gelar Rapat Koorsinasi, Harap Kerja Sama Terus Terjalin
Baca: Hingga Juli, BPJS Ketenakerjaan Cabang Palopo Sudah Bayar Klaim Rp 25.5 Miliar
"Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR itu," ujar Mardiasmo di Jakarta, Rabu (28/8/2019).