Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tolak Revisi UU KPK, Pemuda Jeneponto Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati

Tolak Revisi UU KPK, Pemuda Jeneponto Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/IKBAL NURKARIM
Puluhan pemuda yang tergabung dalam fraksi revolusi keadilan menggelar unjuk rasa, didepan kantor Bupati Jeneponto Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel, Selasa (10/9/2019) siang. Mereka membentangkan spanduk putih yang bertuliskan tolak aspal dingin, Jeneponto darurat korupsi dan tolak revisi UU KPK. 

Tolak Revisi UU KPK, Pemuda Jeneponto Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Puluhan Pemuda yang tergabung dalam fraksi revolusi keadilan menggelar unjuk rasa, Selasa (10/9/2019) siang.

Mereka berunjuk rasa di tiga tempat yakni kantor bupati, kantor DPRD serta kantor Kejaksaan negeri Jeneponto.

Para pengunjuk rasa menggunakan mobil pick yang dilengkapi sound sistem sebagai panggung orasi.

Juga membentangkan spanduk putih yang bertuliskan tolak aspal dingin, Jeneponto darurat korupsi dan tolak revisi UU KPK.

Baca: Cium Stafnya, Kadis Koperasi Jeneponto Ditetapkan Tersangka

Baca: Hari ke-12 Operasi Patuh, Puluhan Kendaraan di Jeneponto Ditilang, Ada Juga Pelajar

Baca: Tuntut Jalan Desa Diperbaiki, Puluhan Aktivis Unjuk Rasa di Kantor Bupati Jeneponto

Pantauan awak Tribun aksi puluhan pemuda ini sempat membuat jalan di depan kantor bupati Jeneponto mengalami kepadatan kendaraan.

"Kami menyatakan dengan tegas, menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata pengunjuk rasa Alim Bahri.

Selain itu, pria yang akrab disapa Alim itu menilai kabupaten Jeneponto darurat korupsi.

Puluhan pemuda yang tergabung dalam fraksi revolusi keadilan menggelar unjuk rasa, didepan kantor Bupati Jeneponto Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel, Selasa (10/9/2019) siang. Mereka membentangkan spanduk putih yang bertuliskan tolak aspal dingin, Jeneponto darurat korupsi dan tolak revisi UU KPK.
Puluhan pemuda yang tergabung dalam fraksi revolusi keadilan menggelar unjuk rasa, didepan kantor Bupati Jeneponto Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel, Selasa (10/9/2019) siang. Mereka membentangkan spanduk putih yang bertuliskan tolak aspal dingin, Jeneponto darurat korupsi dan tolak revisi UU KPK. (TRIBUN TIMUR/IKBAL NURKARIM)

Dengan beberapa oknum yang ditetapkan tersangka terkait mangkraknya jembatan Bosolia yang ditangani Polres, dan dugaan korupsi makan minum yang ditangani kejaksaan Jeneponto.

Di depan kantor Bupati Jeneponto Alim meneriakkan orasinya untuk meminta Polda Sulsel segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pasar rakyat.

"Kami meminta kepada Kapolda Sulsel agar segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Rakyat," tuturnya.

"Yakni pasar Paitana dan pasar Lassang-Lassang sebagai bentuk penindakan hukum secara serius dan lebih tegas terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana rasuah pada pembangunan pasar rakyat," tutupnya.

Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Jeneponto, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Selasa (16/7/2019) lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, penggeledahan tersebut adalah perkembangan dari kasus proyek pembangunan senilai Rp 3,7 miliar.

"Jadi ada dugaan tipikor pada tiga pasar tersebut, dengan modus pengaturan pemenang proyek," ungkap Kombes Dicky.

Pasalnya, dalam proyek tiga Pasar Rakyat di Jeneponto itu, anggarannya dari Dinas Perindustrian Perdagangan Jeneponto.

Dengan pagu anggaran proyek sebesar Rp 3,7 miliar, yang menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Diketahui, penggeledahan ini diikuti 37 personel gabungan, diantaranya penyidik Tipikor 24 orang, provost 3 orang, dan Brimob 11 orang.

Namun hingga saat ini penggeledahan tersebut tak juga membuahkan hasil.

PMII Mamuju Unjuk Rasa Tolak Upaya Pelemahan KPK

Puluhan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mamuju unjuk rasa di simpang empat Simbuang, Jl Marthadinata - Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (10/9/3019).

Unjuk rasa tersebut dalam rangka penolakan upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Massa aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua PMII Cabang Mamuju Muhammad Hasanal, berlangsung sejak Pukul 09.00 Wita. Mereka secara bergantian menyampaikan orasi terkait dengan tuntutannya.

Baca: Bupati Mamuju Jenguk Fauzan-Fauzin, Bayi Kembar Penderita Gizi Buruk dari Dusun Ganno

Baca: 6 Tahun, SSB Mitra Manakarra dan Akademi PSM di Mamuju Masuk Klub Top Indonesia

Baca: Tiga Pemain Akademi PSM di Mamuju Lolos Seleksi Garuda Select

Pantauan Tribun-Timur.com, massa pengunjuk rasa membawa atribut organisasi. Selain itu, mereka juga membentangkan spanduk di tengah jalan berisi tuntutannya dan keranda mayat.

"Turut berduka cita atas wafatnya jiwa anti korupsi #RIP KPK 2003 - 2019" begitu tulisan dalam spanduk pengunjuk rasa.

Ketua PMII Cabang Mamuju Muhammad Hasanal mengatakan, ada tiga tuntutan utama mereka dalam unjuk rasa menolak pememahan KPK.

Unjuk rasa PMII Mamuju tolak upaya pelemahan KPK di simpang empat Simbuang, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Selasa (10/9/2019) nurhadi/tribun
Unjuk rasa PMII Mamuju tolak upaya pelemahan KPK di simpang empat Simbuang, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Selasa (10/9/2019) nurhadi/tribun (TRIBUN TIMUR/NURHADI)

"Kami menolak pememahan KPK, kemudian meminta DPR RI untuk menghentikan rencana perubahan Undang-undang KPK yang dilakukan secara tergesa-gesa di akhir masa jabatan DPR RI Periode 2014-2019,"ujar Hasanal.

Selain itu, mereka juga memunta DPR RI tidak meloloskan calon pimpinan KPK yang sudah jelas trak recordnya pernah mencederai atau menghalangi KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

"Kami masih yakin KPK itu memiliki kinerja yang baik selama ini. Terbukti ratusan politisi yang terlibat kasus korupsi itu dapat diungkap dan diseret ke proses hukum,"katanya.

Namun, menurut Alumni STIE Muhammadiyah Mamuju itu, jika ada rancangan perubahan Undang-undang KPK itu akan menjadi celah untuk melemahkan KPK.

"Kami sebagai mahasiswa memiliki kajian, ketika revisi itu dilakukan secara tergesa-gesa ini akan menjadi celah pelemahan KPK dalam menegakkan hukum,"jelasnya.

Hasanal mejelaskan, keranda mayat yang dibawa pada unjuk rasa itu sebagai simbol matinya KPK jika tevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tetap dilanjutkan oleh DPR RI diakhir masa jabatannya.

"Kami anggap KPK wafat. Karena hak-hak yang dimiliki akan terpotong dengan adanya revisi itu. Dan jika aksi kami ini tidak di dengan oleh pemerintah PMII seluruh Indonesia akan melakukan aksi dengan tuntutan yang sama,"tuturnya. (TribunJeneponto.com)

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved