Tolak Revisi UU KPK, Pemuda Jeneponto Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati
Tolak Revisi UU KPK, Pemuda Jeneponto Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
Pasalnya, dalam proyek tiga Pasar Rakyat di Jeneponto itu, anggarannya dari Dinas Perindustrian Perdagangan Jeneponto.
Dengan pagu anggaran proyek sebesar Rp 3,7 miliar, yang menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Diketahui, penggeledahan ini diikuti 37 personel gabungan, diantaranya penyidik Tipikor 24 orang, provost 3 orang, dan Brimob 11 orang.
Namun hingga saat ini penggeledahan tersebut tak juga membuahkan hasil.
PMII Mamuju Unjuk Rasa Tolak Upaya Pelemahan KPK
Puluhan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mamuju unjuk rasa di simpang empat Simbuang, Jl Marthadinata - Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (10/9/3019).
Unjuk rasa tersebut dalam rangka penolakan upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Massa aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua PMII Cabang Mamuju Muhammad Hasanal, berlangsung sejak Pukul 09.00 Wita. Mereka secara bergantian menyampaikan orasi terkait dengan tuntutannya.
Baca: Bupati Mamuju Jenguk Fauzan-Fauzin, Bayi Kembar Penderita Gizi Buruk dari Dusun Ganno
Baca: 6 Tahun, SSB Mitra Manakarra dan Akademi PSM di Mamuju Masuk Klub Top Indonesia
Baca: Tiga Pemain Akademi PSM di Mamuju Lolos Seleksi Garuda Select
Pantauan Tribun-Timur.com, massa pengunjuk rasa membawa atribut organisasi. Selain itu, mereka juga membentangkan spanduk di tengah jalan berisi tuntutannya dan keranda mayat.
"Turut berduka cita atas wafatnya jiwa anti korupsi #RIP KPK 2003 - 2019" begitu tulisan dalam spanduk pengunjuk rasa.
Ketua PMII Cabang Mamuju Muhammad Hasanal mengatakan, ada tiga tuntutan utama mereka dalam unjuk rasa menolak pememahan KPK.

"Kami menolak pememahan KPK, kemudian meminta DPR RI untuk menghentikan rencana perubahan Undang-undang KPK yang dilakukan secara tergesa-gesa di akhir masa jabatan DPR RI Periode 2014-2019,"ujar Hasanal.
Selain itu, mereka juga memunta DPR RI tidak meloloskan calon pimpinan KPK yang sudah jelas trak recordnya pernah mencederai atau menghalangi KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
"Kami masih yakin KPK itu memiliki kinerja yang baik selama ini. Terbukti ratusan politisi yang terlibat kasus korupsi itu dapat diungkap dan diseret ke proses hukum,"katanya.
Namun, menurut Alumni STIE Muhammadiyah Mamuju itu, jika ada rancangan perubahan Undang-undang KPK itu akan menjadi celah untuk melemahkan KPK.