Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buruh Bangunan di Wajo Hamili Anak Tiri

Amirullah bin Ambo Angka dilaporkan oleh istrinya sendiri, AK (40), lantaran telah menyetubuhi anak tirinya, NY (15).

Tayang:
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Imam Wahyudi
hardiansyah/tribunwajo.com
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji. 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Seorang buruh bangunan di Sengkang, Amirullah bin Ambo Angka (44), dijebloskan ke bui Mapolres Wajo, Senin (9/9/2019).

Amirullah bin Ambo Angka dilaporkan oleh istrinya sendiri, AK (40), lantaran telah menyetubuhi anak tirinya, NY (15).

Baca: Siapkan 22 Pemain, Gaswa Wajo Tak Pasang Target di Liga 3 Sulsel

Baca: Anda Tak Pakai Helm Standar SNI? Siap-siap Ditilang di Kabupaten Wajo

Baca: Awal Pekan di Kabupaten Wajo, Diperkirakan Tak Hujan, Suhu 33 Derajat Celcius

Bahkan, kini NY mengandung selama 7 bulan  hasil hubungan terlarang tersebut.

Kejadian tersebut terungkap akhir Agustus 2019 lalu. Namun, melihat usia kandungan NY, kebejatan Amirullah diduga telah berlangsung lama, sejak Desember 2018 lalu.

Hal tersebut pun dibenarkan Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji.

Satuan Lalu Lintas Polres Wajo menggelar Operasi Patuh 2019 di Sengkang, Kabupaten Wajo, Sabtu (7/9/2019) sore.
Satuan Lalu Lintas Polres Wajo menggelar Operasi Patuh 2019 di Sengkang, Kabupaten Wajo, Sabtu (7/9/2019) sore. (Hardiansyah/Tribun Timur)

"Kejadian tersebut berawal pada saat korban dan terlapor hanya berduaan di rumahnya lalu terlapor membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan menjanjikan akan memenuhi dan menuruti segala permintaan korban," katanya.

Menurut AKP Bagas, perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh Amirullah kepada korban.

"Saat ini penyidik telah mengirim SPDP ke JPU dan kasus ini sudah dalam tahap pemberkasan," katanya.

Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Anda Tak Pakai Helm Standar SNI? Siap-siap Ditilang di Kabupaten Wajo

Operasi Patuh 2019 memasuki hari ke 12 di Kabupaten Wajo, Senin (9/9/2019).

Satuan Lalu Lintas Polres Wajo mencatat, hingga Minggu (8/9/2019) kemarin, ada 1.219 pelanggar yang ditilang.

Pelanggaran terbanyak yang ditindak yakni pengemudi roda dua yang tak menggunakan helm, maupun yang tak berstandar SNI.

Pelanggar yang tak menggunakan helm atau helm tak berstandar SNI sebanyak, 447 yang ditilang.

Ucapkan Selamat Ulang Tahun Manajemen Tribun Timur Sambangi RS Siloam Makassar

UKM Taekwondo Politani Pangkep Rekrut 105 Anggota Baru

Kenalkan Muh Dahrul Jabir, Legislator Termuda DPRD Gowa, Alumni UMI

Menyusul pengemudi roda empat yang tak menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan, tercatat ada 286 ditilang.

Lalu, angka pengendara di bawah umur menempati urutan ketiga pelanggar terbanyak ditilang, yakni 260.

Pengemudi yang melawan arus, baik roda empat maupun roda dua tercatat 223 ditilang.

Serta pelanggaran lain-lain berupa tak melengkapi surat-surat kendaraan 2, dan pengendara yang menggunakan ponsel sambil berkendara ada 1 yang ditilang.

Menurut Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf, angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat, mengingat Operasi Patuh 2019 masih akan terus berlangsung hingga Kamis (12/9/2019) mendatang.

"Angka tersebut akan bertambah, kita masih akan terus melakukan operasi hingga berakhir," katanya.

Olehnya, dirinya pun mengimbau kepada masyarakat yang berkendara agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas.

"Kami imbau kepada masyarakat pengendara yang melintas di Kabupaten Wajo agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan anda," katanya.

Puluhan Warga Datangi Inspektorat Maros, Desak Proses Hukum Camat Simbang

Legislator PAN Makassar Disopiri, Mantan Legislator PPP Bawa Sendiri Mobil

Peringati HUT ke 15 Sulbar, Begini Serunya Lomba Defile

Ia juga meminta para pengendara, agar menghindari pelanggaran-pelanggaran yang bisa menimbulkan kecelakaan.

"Hindari pelanggaran yang potensi kecelakaan, khususnya yang menjadi target operasi patuh, antara lain tidak menggunakan helm," katanya.

Pada Operasi Patuh 2019 tersebut, ada 8 hal yang menjadi sasaran.

Pertama, pengendara yang tak menggunakan helm standar.

Kedua, pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Ketiga, pengendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Keempat, melanggar batas kecepatan maksimun atau berkendara dengan kecepatan tinggi.

Kelima, pengendara yang menggunakan HP saat berkendara.

Keenam, pengendara yang berkendara dalam pengaruhi minuman keras atau alkohol.

Ketujuh, pengendara mobil yang tak menggenakan sabuk keselamatan atau safety belt.

Kedelapan, para pengemudi yang ugal-ugalan dan yang menggunakan rotator atau sirene yang tidak dengan peruntukannya. (TribunWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Ganti Rugi Lahan Belum Lunas Sejak 2015, Warga Gilireng Ancam Tutup Bendungan Paselloreng Wajo

Warga Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, berunjuk rasa di lokasi pembangunan Bendungan Paselloreng.

Mereka menuntut pembayaran Ganti Rugi yang tak kunjung terbayarkan sejak Juli 2015.

"Kami menuntut pembayaran penggantian lahan oleh pemerintah dan pihak terkait, di mana Presiden Jokowi pernah menyatakan bahwa Oktober 2018 segala permasalahan pembangunan Bendungan Paseloreng sudah selesai," kata Orator, Andi Miswar.

Pengunjuk rasa juga meminta Pemerintah Kabupaten Wajo segera menyelesaikan sengketa tersebut dan mencopot Sekretaris BPN/ATR Kabupaten Wajo karena bersikap arogan.

Baca: Nikita Mirzani Akui Pernah Dibuat Menangis Elza Syarief Meski Sudah Permalukan Musuh Hotman Paris

Baca: Bendungan Paselloreng Wajo Tak Kunjung Dimanfaatkan, Ini Masalahnya

"Copot Sekretaris BPN Wajo yang arogan kepada masyarakat," ucap Andi Miswar

Selain itu, masyarakat pun akan menutup Bendungan Paselloreng sampai pembayaran Ganti Rugi dilunasi.

Menurut tokoh adat Kecamatan Gilireng Andi Rusdi, selama lima tahun pembangunan bendungan tak pernah ada kejelasan soal pembayaran Ganti Rugi lahan, bahkan masyarakat kadang tak tahu menahu soal informasi tersebut.

Meski demikian, bukan berarti masyarakat tidak mendukung pembangunan bendungan yang menelan biaya sebesar Rp 736 miliar.

"Masyarakat Paseloreng sebenarnya mendorong pembangunan bendungan karena merupakan proyek strategi nasional namun hak-hak masyarakat belum dipenuhi padahal pembangunan hampir 100 persen rampung," ujar Andi Rusdi, Minggu (8/9/2019).

Baca: VIDEO: Pemuda Sendana Majene Ngamen Demi Biaya Pengobatan Bocah Penderita Tumor

Baca: VIDEO: Lihat Aksi Presiden Jokowi Pantau Bendungan Paselloreng Wajo

Janjikan Pencairan September

Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo Amiruddin menjamin pembayaran ganti rugi bakal dicairkan September 2019. Bahkan, garansi pun diberikan hingga 30 September 2019.

"Apabila 1 Oktober tidak ada pembayaran, maka Pemerintah Kabupaten Wajo mendukung masyarakat untuk menutup pembangunan Bendungan Paselloreng," kata Amiruddin, Minggu (8/9).

Dia menjelaskan, Bupati Wajo telah berkoordinasi ke Lembaga Manajeman Aset Negara (LMAN) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Baca: Bintang New Girl Zooey Deschanel dan Jacob Pechenik Cerai, Ini Alasannya, dan Profil Zooey

Baca: Akademisi Unhas Tolak Revisi UU KPK RI, Ini 5 Poin Pernyataan Sikapnya!

Baca: Ingat Ucok Baba? Lama Tak Muncul di Layar Kaca, Ini Profesi Terbaru Suami Rina Anjelina

Rencananya, September 2019, sudah dilakukan pencairan dana melalui rekening pemilik lahan.

"Pencairan tidak menunggu semua masyarakat untuk kelengkapan administrasi, namun siapa saja yang sudah lengkap berkasnya maka langsung cair," jelasnya.

Pemkab Wajo menjamin kelanjutan pembayaran penggantian lahan, sebab 368 berkas telah masuk ke BPKP untuk dilakukan verifikasi.(tribunwajo.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved