Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Waspada Ajukan Pinjaman Online, Terbaru OJK Tutup 123 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya

Waspada Ajukan Pinjaman Online, Terbaru OJK Tutup 123 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya

Editor: Hasriyani Latif
net
Ilustrasi Fintech 

Waspada Ajukan Pinjaman Online, Terbaru OJK Tutup 123 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya

TRIBUN-TIMUR.COM - Fintech lending ilegal masih berkeliaran di jagat maya. Satgas Waspada Investasi dalam penindakannya pun kembali menemukan 123 fintech lending ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing, Sabtu (7/9/2019) membenarkan bahwa pihaknya telah menutup 123 fintech ilegal tersebut.

Dikatakan, keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.

Baca: OJK: Jangan Pinjam di Fintech untuk Konsumsi

Baca: Kejam! Kronologi Yuliana Indriati Siap Digilir Demi Tebus Tunggakan Pinjaman di Fintech

Baca: Harga Emas Antam Kembali Naik, Masyarakat Makassar Gencar Investasi

“Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” tuturnya, seperti dikuti kontan.co.id.

Pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech-fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuan itu untuk diblokir oleh Kementerian Kominfo.

VIRAL Wanita Iklankan Rela 'Digilir' Demi Bayar Utang Fintech Rp 1,054 Juta, Begini Kisah Sebenarnya
Waspada Ajukan Pinjaman Online, Terbaru OJK Tutup 123 Fintech Ilegal (Shutteerstock)

Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.

Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Adapun ke 123 fintech ilegal yang telah ditutup, yakni Akupro, Ayo Credo, Bandar Pinjaman, BantuKi, Boxbox, Bunga Dompet, Caekee, Cahaya Kilat, Cari Kredit, Cash Advance, Cash Way, Cepat Beruang, Cicilan Mudah.

Baca: Pimpinan Bank Mandiri Angga Erlangga Undang Tribun Timur di Hajatan Mandiri Sneakers 2019

Baca: Rayakan Hapelnas 2019, PT Pelni Sosialisasikan Layanan Check-in Mandiri di Makassar

Baca: Nikita Mirzani Akui Pernah Dibuat Menangis Elza Syarief Meski Sudah Permalukan Musuh Hotman Paris

Cinta Uang, Dana Bagus Pinjaman, Dana Cash, Dana Luar Biasa, Dana Luhur, Dana More, Dana Pinjaman Mobile, Dana Plus, Dana Priory.

Kemudian Dana Rakyat, Danaku-SYARIAH, Doku OK, Dompet Baru, Dompet Durian, Dompet Warna, DuitKita, Duit sayang, Finsial Mekar Mulia, Gampang Kilat, GESTUN INDONESIA.

Adajuga GRAB CASH, Happy Hour, Happy Time, HappyGold, Harapan Baik, HidupID, HUJAN-MANIS, Indodana Pinjam, JakaRedi, KANTONGKU.

KARTU PUAS–PJM KILT, KAS RAKYAT, Kas Trip, KLIK PINJAM, Kredit Kilat, Kredit Platform, Kredit Uang, Kronos Cash, KSP BCN Duit, KSP Dakin, KSP ESJ Durian Runtuh.

KSP MPK Joy Arisan, Lebah Flash, Loan plus Early Grime, Many Money, Master Dompet, Meminjammr-kaya cepat, Mentimun, Milikmu.

Miranda, MITRA DANA, MJASA SYARIAH, Modal Peluang, Modal Usaha Cepat, Dana Bagus, Panah tunai, PelangiKredit, PestaGo, PinDuit, Pinjam Aja, Pinjam gampang.

Baca: 10 Orang Terkaya di Indonesia 2019 Bos BCA Nomor Satu, Chairul Tanjung ke-7 Bos RCTI Tidak Masuk

Baca: Hari Pelanggan Nasional, Dirut Bank Bjb Layani Langsung Nasabah

Baca: Hapelnas 2019, BNI Gencar Kenalkan Aplikasi DOA ke Calon Nasabah Milenial

PINJAM KARYA, Pinjam Tunai J Lunas, Pinjam uang cepat kilat, PinjamanOK, Pinjamanku, Planet Bahagia, Pohon Lemon, Punyabenefit.

Ransel Untung, RDC Pintar, Rejeki Lucky, Repiah Home, Richindo, RP Zone, Rupiah Cepat Cair, Rupiah Plus, Rupiah Zone, Sakukita.

Saku Mimpi, Sarung Ajaib, Satunis, SeDana, Solusindo, Summer Holiday, Terang Harapan, Tunai-Shop, Tunaikan, Uang Plus, Uang Tunai.

Utang Dulu, Utang Uang Cepat, Yoyo Wallet, Wall In, SpareUang, TarikDompet, Kredit tercepat, SeDana, Masterrupiah, Tempat Dana.

Lalu Dana-Malaikat, Wang plus, Uang Dana, DMPT KU, Gajah Hijau, Cepat Meminjam, Kelapa Dompet, Utunai, DuitKita, dan DelimaKotak.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech lending ilegal, namun dalam perkembangannya terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending.

Baca: Serunya Gaya Bank Panin KCP Veteran di Hari Pelanggan, Ala Charlie Chaplin

Baca: Tingkatkan Kinerja, WOM Finance Tempati Kantor Baru, Ini Lokasinya

Baca: 5 Multifinance Setop Pembiayaan ke UMKM

Entitas tersebut, yakni Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1350 entitas.

Cek Dulu, Terdaftar atau Tidak

Agar terhindar dari fintech ilegal, masyarakat diminta lebih jeli sebelum melakukan peminjaman secara online. Salah satunya, dengan melakukan pengecekan apakah penyedia pinjaman terdaftar di OJK atau tidak.

Berikut imbauan Satgas Waspada Investasi kepada mereka yang ingin berinvestasi, seperti dikutip Tribunnews.com:

Baca: Lawan Fintech, Multifinance Gaet Nasabah dengan Investasi IT

Baca: Investor Saham di Sulsel Kini Berjumlah 16.437 Orang

Baca: VIRAL Wanita Iklankan Rela Digilir Demi Bayar Utang Fintech Rp 1,054 Juta, Begini Kisah Sebenarnya

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi mencurigakan, bisa melakukan konsultasi atau melaporkannya melalui kontak OJK 157, e-mail konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved