Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tim Gabungan Rekrim Polres Enrekang Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Tim yang dipimpin oleh Brigpol Acbar Fauzi tersebut berhasil menangkap pelaku bernama RR (19) yang masih berstatus pelajar warga To'tallang, Desa Baro

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Syamsul Bahri
Humas Polres Enrekang
Tim gabungan unit Reskrim Polres Enrekang dibantu Personel Polsek Alla' berhasil menangkap pelaku yang setubuhi anak dibawa umur. 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG-Tim gabungan unit Reskrim Polres Enrekang dibantu Personel Polsek Alla' berhasil menangkap pelaku setubuhi anak dibawah umur.

Tim yang dipimpin oleh Brigpol Acbar Fauzi tersebut berhasil menangkap pelaku bernama RR (19) yang masih berstatus pelajar warga To'tallang, Desa Baroko, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang.

Innalillah, Bocah yang Videonya Viral Merintih Kesakitan Seusai Dibully Teman Sepermainan Meninggal

Komunitas e-Sport Doms Enrekang Bakal Gelar Turnamen PUBGM 2019, Berikut Jadwalnya

Jelang Laga Kontra PSM, PSIS Justru Lepas Gelandang Asingnya

Pemuda Sendana Rela Mengamen Demi Pengobatan Bocah Penderita Tumor, Nur Aisyah Lukman

Oktober, Seribu Member YNCI Bakal Padati Kota Palopo

Menurut Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh. Hatta, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/31/XI/2019/Polda Sulsel/ Res Enrekang/ Sek Alla tanggal 02 September 2019.

Dimana pelaku dengan korban, sebut saja Melati sebelumnya sudah pacaran sejak tahun 2018.

Saat itu, korban dengan pelaku bersekolah di tempat yang sama di SMK 1 Enrekang di Kalosi, Kecamatan Alla'.

Namun, sebelum Agustus 2019 pelaku pindah sekolah ke SMA 45 Sossok, Kecamatan Anggeraja.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku sudah berulang kali melampiaskan perbuatan bejatnya terhadap korban.

Pelaku kerap melakukan aksi bejatnya itu di rumah nenek RR di To'tallang, Desa Baroko, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang.

Kejadiannya terakhir kalinya pada hari jumat tanggal 30 agustus 2019 sekitar pukul 21:30 wita, pelaku kembali membawa korban kerumah neneknya.

Tim gabungan unit Reskrim Polres Enrekang dibantu Personel Polsek Alla' berhasil menangkap pelaku yang setubuhi anak dibawa umur.
Tim gabungan unit Reskrim Polres Enrekang dibantu Personel Polsek Alla' berhasil menangkap pelaku yang setubuhi anak dibawa umur. (Humas Polres Enrekang)

"Setelah sampai di rumah tersebut, pelaku kembali ingin menyetubuhi korban, tapi korban pada saat itu tidak mau," kata AKP Muh Hatta, Minggu (8/9/2019).

Sehingga, lanjut Muh Hatta, karena korban melakukan perlawanan, kemudian pelaku menarik korban yang lari ke jalanan.

Bahkan, RR mendatangi korban dan menendangnya sampai korban terjatuh.

"Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku ini, tim langsung bergerak melakukan penangkapan," ujarnya.

Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan, bahkan pelaku mengakui semua perbuatannya.

Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolres Enrekang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
(tribunenrekang.com)

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved