Legislator PKB Sebut Pemkab Bulukumba Dikibuli oleh Pengusaha Walet
Pasalnya, izin usaha yang disebut dapat menghasilkan pendapatan fantastis ini, belum memiliki izin jelas di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Legislator PKB Bulukumba Fahidin HDK, menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) Bulukumba, dikibuli pengusaha walet.
Pasalnya, izin usaha yang disebut dapat menghasilkan pendapatan fantastis ini, belum memiliki izin jelas di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ini Motif Brigadir Dewa Gede Alit Tembak Kepalanya Pakai Senjata Api Sendiri
Lagi, Satu Rumah Warga di Balabatu Mamasa Ludes Dilalap Api
Bupati Sidrap Raih Penghargaan API Dari IGI Pusat
VIDEO: Mendikbud Hadiri Perayaan Hari Aksara Internasional ke-54 di Makassar
Irigasi Pertanian Gowa Dilirik Pulau Taliabu Maluku
Sementara disisi lain, usaha walet di kabupaten berjuluk Butta Panrita Lopi ini, sudah bagaikan jamur di musim hujan.
"Artinya pemda dikibuli. Pemda harus ambil sikap, karena masyarakat juga sudah mulai protes karena suaranya bising," kata Fahidin, Minggu (8/9/2019).
Perda tentang burung walet ini, kata Fahidin, tidak berdaya mengatur dan menata pembangunan, bahkan cenderung memprihatinkan.
Karena hingga saat ini, pengusaha burung walet belum memiliki izin pendirian bangunan yang jelas.
Belum lagi, pengusaha burung walet ini tidak berkonstribusi jika dilihat dari kuantitas realisasi target pendapatan daerah.
Sebagai salah satu solusi, ketua PKB Bulukumba itu meminta pemda untuk segera mengumpulkan seluruh pemilik bangunan 'mirip' usaha sarang burung walet.
"Saya juga mendesak pimpinan DPRD untuk memfasilitasi pertemuan melalui RDP," pungkas politisi yang akrab disapa Cak Idin ini.
Sebelumnya, Staf DPMPTSP Bulukumba Muh Ihsan, mengakui bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk usaha walet.
"Iya banyak (usaha walet), tapi kita tidak pernah mengeluarkan izin untuk usaha walet," kata mantan Staf di Bagian Hukum Setkab Bulukumba itu.

Pada dasarnya, kata dia, perizinan usaha burung walet sama dengan usaha lainnya, misalnya usaha barang campuran.
Karena izin yang banyak diajukan ke DMPTSP adalah pembangunan ruko untuk usaha penjualan.
"Tidak ada izin usaha walet. Rata-rata usaha walet ini, dia sebutji ruko disitu," jelasnya.
Namun, lanjut dia, ada pajak yang dikenakan kepada usaha burung walet yang terlanjur telah terbangun, yakni pajak 10 persen dari penghasilan.