Kendaraan Dinas Pemprov Sulsel Menunggak Pajak Rp 800 Juta
Kepala UPT Samsat Makassar II, Gita Ikayani, mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) paling banyak menunggak pajak
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Sebanyak 3.309 unit kendaraan dinas (randis) Pemprov Sulsel menunggak pajak. Nilainya Rp 800.502.022.
Kepala UPT Samsat Makassar II, Gita Ikayani, mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) paling banyak menunggak pajak randis adalah Biro Pengelolaan Barang dan Aset, yakni Rp 480 juta, sedangkan OPD paling kecil tunggakannya adalah BKD sebesar Rp 400 ribu.
Baca: 3 Hari Gelar Operasi Patuh, Samsat Sidrap Raup Rp 46 Juta PKB
Baca: Viral, Kedua Pengantin Tak Hadir di Hari H Pernikahan, Orangtua Mempelai Gantikan Duduk di Pelaminan
Baca: Eks Satgas Prabowo-Sandi Deklarasi Dukung Adnan Purichta di Pilkada Gowa 2020
OPD yang masih menunggak didesak agar segera menyelesaikan tunggakan.
Gita mengatakan, data tunggakan tersebut berdasarkan hasil rekonsiliasi tunggakan pajak.
Langkah ini juga menjadi bagian rekomendasi Korsupgah KPK untuk menertibkan aset dan mengoptimalkan pajak kendaraan di pemprov.
Meski sudah ada beberapa OPD yang membayar tunggakan, namun jumlah tunggakan dinilai masih besar.

Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Makassar II, M Doddy Rahmat mengatakan OPD menunggak pajak karena berbagai alasan.
Misalnya, sudah lama tidak beroperasi karena dalam keadaan rusak, namun masih tercatat sebagai aset. Selain itu, adapula yang hilang kelengkapan administrasi kendaraannya sehingga belum bisa melakukan pembayaran pajak.
Baca: Emak-emak Smanli 93 Makassar Ngumpul dan Kulineran di CFD
Baca: Ini Spesifikasi Lengkap Honor Play 3, Ponsel Gaming Murah dengan Harga Rp 2 Jutaan, Intip Videonya
Ajudan mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo ini berharap, OPD bisa segera menyelesaikan tunggakan pajak randisnya.
Kepala Biro Pengelolaan Barang dan Aset Pemprov Sulsel, Nurlina enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi tribun.
Minimalisir Calo, Samsat Parepare Buka Tiga Loket Pembayaran
Antisipasi terjadinya penggunaan jasanya untuk menguruskan (calo) pajak motor atau mobil, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Parepare membuka tiga loket pembayaran pajak.
Ketiga loket pembayaran tersebut yaitu, gerai Samsat yang berada di Pasar Lakessi, Samsat Keliling, dan di Kantor Samsat.
Kantor Samsat Kota Parepare berlokasikan di Jl Jenderal Sudirman No 95, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulsel.
Mengenai hal ini, Kanit Regident Satuan Lantas Polres Parepare, Ipda Syarifuddin mengatakan, kami senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, disetiap pengurusan pajak maupun surat-surat kendaraan yang lain.
"Kami terus tingkatkan pelayanan dengan berlandaskan kinerja pelayanan prima," kata Syarif kepada TribunParepare.com, Jum'at (16/8/2019) siang.
Lanjutnya, hal ini di buktikan dengan kinerja maksimal para personil Polres Parepare melalui Satuan Lalu Lintas dan staf di Samsat Parepare.
"Kami menghimbau kepada wajib pajak, agar percaya diri dalam mengurus surat kendaraan, atau membayar pajak motor, dengan cara datang langsung ke loket-loket yang telah disediakan, dan tidak menggunakan jasa calo," harap Syarif.
"Dikarnakan jikalau menggunakan jasa calo, justru merugikan masyarakat sendiri," paparnya.
Lebih lanjut Ipda Syarif menjelaskan, kami juga ingin Kota Parepare menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi, bersih dan melayani.
"Polres Parepare mencanangkan zona integritas, demi terwujudnya daerah bebas korupsi dan bersih dalam melayani," tutup Ipda Syarifuddin.
3 Hari Gelar Operasi Patuh, Samsat Sidrap Raup Rp 46 Juta PKB
TRIBUN-SIDRAP.COM, SIDRAP - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel melalui UPT Samsat Sidrap, 3 hari berturut-turut menggelar penertiban kendaraan bermotor yang berlangsungsung di sejumlah titik di daerah Sidrap.
Penertiban ini bekerja sama antara Bapenda, Satuan Lalulintas Polres Sidrap, dan Jasaraharja.
Terkait hal ini, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Samsat Sidrap, Yarham Yasmin, mengatakan operasi patuh pajak kendaraan ini, berlangsung selama tiga hari.
"Oprasi ini, digelar selama tiga hari, mulai 22-24 Agustus 2019," kata Yarham kepada TribunSidrap.com, Sabtu, (24/8/2019) siang.
"Ini digelar, untuk menjaring pelanggaran administrasi, atau tunggakan pajak," paparnya.
Lanjutnya, hasil dari oprasi patuh ini, ada 69 unit kendaraan yang terjaring.
Yaitu, 37 unit roda dua, 32 unit roda empat, dan 70 unit kendaraan yang terkena tilang polisi, karena tidak memiliki kelengkapan administrasi kendaraan.
"Sementara, untuk total penerimaan pajak kendaraan bermotor yang terbayar pada operasi ini, sejumlah Rp 46.496.095," beber Yarham Yasmin.
"Penerimaan ini, diperoleh dari 39 unit kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tempat operasi," tutupnya.
Laporan wartawan TribunSidrap.com, Darullah, @uull_darullah
Baca: Baru Terkuak Ternyata Raffi Ahmad Pernah Naksir Desy Ratnasari Selain Yuni Shara, Ini Bukti-buktinya
Baca: V Wanita di Video Viral Vina Garut Zina Demi Keluarga hingga Penyakit Mematikan Diderita A Eks Suami
Baca: Mahasiswi Lia Yulrifa Tewas Tergantung Jelang Hari Pernikahan, Baca Isi Suratnya, Siapa Hendra?
Baca: Kecanduan Mobile Legends, Bocah Datangi Rumah Janda Muda dan Lakukan Perzinahan
Baca: Pejabat Negara dan Eks Kepala Daerah Dirazia saat Ngamar dengan Wanita Muda, Cek 7 Faktanya
Baca: Bagaimana Ular Weling Bunuh Iskandar Sekuriti Perumahan Mewah? Berikut Kronologi Kejadian
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Tanggapi Rekomendasi Hak Angket, Kopel: Di Luar Hasil Paripurna Itu Abal abal
Baca: Gerakan Literasi dan Pramuka Menyatu di Lapas Maros
Baca: Kenalkan Yohanes Korang, Satu-satunya Pengrajin Tulang Kerbau di Toraja
Baca: Pekerjaan Baru Putra Almarhum Uje, Abidzar Al Ghifari, Bareng Verrel Bramasta dan Febby Rastanty
Baca: Ketakutan Darije Terbukti, Yudo Penentu Kemenangan PSS Sleman
Baca: Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakilnya Setelah Rekomendasi Hak Angket Diterima DPRD