Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siap Bertarung di Pilwali Makassar 2020, None Mendaftar di PDIP

Keseriusan None diperlihatkan dengan mendaftar sebagai bakal calon wali kota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Diwakili tim pemenangannya, Irman Yasin Limpo mendaftar sebagai bakal calon wali kota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Makassar, Jumat (6/9/2019). 

"Pemilihan ulang nantinya tidak dibuka untuk semua orang peserta yang baru, melainkan hanya diadakan bagi satu pasangan calon, untuk kembali melawan Kolom Kosong untuk kedua kalinya," demikian tafsir Yusril dalam pemohonannya itu.

Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) tidak terima dengan kekalahan melawan kotak kosong dan menggugat UU Pilkada ke MK. Gara-gara kalah lawan kotak kosong, Wali Kota Makassar masih dipegang inkumben Danny Pomanto.

Jika tak ada aral melintang, masa jabatan Danny akan berakhir, awal Mei 2019 ini.

Jabatan wali kota Makassar, akan ditunjuk oleh Gubernur Sulsel melalui Mendagri dengan menetapka. plt Wali Kota Makassar, hingga Oktober 2020.

Awal munculnya kotak kosong di Makassar setelah Mahkamah Agung (MA) mencoret pasangan Mohammad Ramdhan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi) dari bursa Pilwalkot Makassar. Atas putusan itu, Pilwalkot Makassar akhirnya hanya diikuti oleh pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

MA dalam putusannya beranggapan bahwa Danny Pomanto selaku petahana dianggap menggunakan jabatannya untuk melakukan kampanye terselubung dalam program pemerintahannya. Hal ini dianggap oleh majelis hakim dengan ketuanya Agung Supandi dan hakim anggota Yudo Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono, merugikan pasangan lainnya.

Appi-Cicu dan DIAmi
Appi-Cicu dan DIAmi ()

Maka tinggallah pasangan Appi-Cicu yang melaju sendiri menuju kursi Wali Kota Makassar.

Namun pada 27 Juni 2018 semua orang tersentak, pundi-pundi suara kotak kosong di Makassar mengalir deras. Berdasarkan hasil rekapan dari KPU Kota Makassar per kecamatan, kotak kosong menang atas pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Sengketa Pilwalkot ini sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Appi-Cicu. Namun, suara kotak kosong di gedung MK ini tetap nyaring berbunyi. Dalam putusan MK, disebutkan perolehan suara Appi-Cicu adalah 264.245 suara. Sedangkan perolehan suara yang 'tidak setuju' (kolom kosong) adalah 300.795 suara.

Jadi perbedaan perolehan suara antara pemohon dan suara yang 'tidak setuju (kolom kosong) adalah 300.795 suara - 264.245 suara = 36.550 suara atau lebih dari 2.825 suara.

"Dengan demikian, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan suara yang 'tidak setuju' (kolom kosong) untuk dapat diajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 adalah paling banyak 0,5% x 565.040 suara (total suara sah) = 2.825 suara," ujar MK.

Tidak terima, Appi-Cicu kini menggugat UU Pilkada ke MK. Ia menyerahkan proses itu ke kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

"Menyatakan frase 'pemilihan berikutnya' dalam Pasal 54D ayat 2 jo ayat 3 dan 4, UU Pilkada tidak mempunyai hukum mengikat," demikian mohon Appi-Cicu dalam berkas yang dikutip detikcom, Selasa (29/1/2019).

Pasal yang dimaksud berbunyi:

Ayat 2
Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved