Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siap Bertarung di Pilwali Makassar 2020, None Mendaftar di PDIP

Keseriusan None diperlihatkan dengan mendaftar sebagai bakal calon wali kota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Diwakili tim pemenangannya, Irman Yasin Limpo mendaftar sebagai bakal calon wali kota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Makassar, Jumat (6/9/2019). 

"Iya, Pak Appi diwakili sama tim pemenangannya Pak Ramli Manong," tegas Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kota Makassar, Risaul Jais kepada Tribun di Sekretariat DPC PDIP Makassar, Jumat (6/9/2019).

Kemarin Danny Pomanto mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Makassar di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Makassar, Kamis (5/9/2019) siang.

Danny Pomanto diwaliki oleh Maqbul Halim, Ketua Bidang Media dan Komunikasi DPD I Partai Golkar Sulsel dan Erwin Hatta Sulolipu suami dari Ketua DPC PDIP Makassar, Andi Suhada Sappaile.

Keduanya datang sekitar pukul 13.00 wita di Sekretariat PDIP Makassar, Jl Sarigala, Makassar dan diterima langsung oleh para petinggi PDIP Makassar.

Di antaranya, Andi Suhada (ketua), Andi Nabila Ansyari Mangkona (bendahara), dan Raisul Jais (ketua bappilu).

Gugat UU Pilkada ke MK

JAKARTA - Ihza & Ihza Law Firm, kantor pengacara profesional milik Yusril Ihza Mahendra, sejak akhir tahun lalu, ternyata mendaftarkan gugatan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Materi Gugatan hukum terkait sengketa hasil Pemilihan Wali kota Makassar didaftar kantor pengacara yang beralamat di Lantai 19, Tower 88, Kota Kasablanka, Jakarta Pusat itu, atas nama peserta tunggal Pilwali Makassar, Munafri Arifuddin dan dr Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Informasi pendaftaran gugatan sengketa hasil ini diperoleh Tribun dari salah seorang pengacara di Izha & Ihza Law Firm.

 

Informasi ini juga dibenarkan salah seorang kerabat Munafri Arifuddin, M Rahma Juniar, di Makassar, Rabu (29/1/2019).

Media online nasional Detik.com, Selasa (29/1/2019), juga sudah melansir berita ini, dan menulis kutipan salinan gugatan yang diajukan ke MK.

Menyatakan frase 'pemilihan berikutnya' dalam Pasal 54D ayat 2 jo ayat 3 dan 4, UU Pilkada tidak mempunyai hukum mengikat," demikian mohon Appi-Cicu dalam berkas yang dikutip detikcom, Selasa (29/1/2019).

Pasal yang dimaksud berbunyi:

Ayat 2
Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Ayat 3
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diulang kembali pada tahun beriikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pasal di atas, Appi-Cicu 'ketakutan' melawan Danny Pomanto kedua kalinya. Ia berharap, pilkada ulang hanya digelar Appi-Cicu Vs Kotak Kosong.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved