Orang Tua Murid SD Pa'bangngiang Gowa Ditetapkan Tersangka Baru
RA ditetapkan tersangka karena menganiaya lawan duel anaknya, MF (11). Korban merupakan siswa kelas V SD Negeri Pa'bangngiang.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menetapkan tersangka baru dalam kasus kekerasan dalam SD Negeri Pa'bangngiang.
Tersangka baru ini yakni RA alias Daeng Tonji (43) selaku ibu siswa yang terlibat perkelahian di sekolah.
Miliki Kelamin Ganda, Bocah 3 Tahun Suka Malu Kalau Mau Pipis, Kenali Gejala & Kapan Harus ke Dokter
VIDEO: Agar Tak Ditilang pada Operasi Patuh 2019, Ini Tips dari Kasat Lantas Polres Wajo
Tingkatkan PAD, KPK Dampingi Pemkab Mamuju Pasang TMD Pada Titik Wajib Pajak
Job Fair Unhas Dipadati Ribuan Pencari Kerja
Kondisi Terkini Mobil Esemka Dipakai Jokowi Saat Jabat Wali Kota Solo Hari Ini Esemka Bima Mengaspal
RA ditetapkan tersangka karena menganiaya lawan duel anaknya, MF (11). Korban merupakan siswa kelas V SD Negeri Pa'bangngiang.
Polisi menyebut, tersangka menjewer kuping korban sepanjang 10 meter mulai dari ruang kelas hingga ke ruang guru.
"Tersangka diamankan pasca pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan terhadap guru," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Jumat (6/9/2019).
Perwira polisi dua melati ini menyebut, penyidik menemukan fakta bahwa tersangka telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.

Polisi menerapkan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Sesuai KUHP, dua alat bukti yang dijadikan penetapan tersangka. Pertama tangkapan layar postingan, kedua video penjeweran telinga korban.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan SD Negeri Pa'bangngiang Gowa.
Kedua tersangka tersebut yakni NV (20) dan APR (17). Mereka adalah saudara dari siswa yang terlibat perkelahian di kelas pada hari sebelumnya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena mengeroyok guru SD Negeri Pa'bangngiang Gowa, Astia (40).
Wabup Gowa Sebut Pengeroyok Guru Mesti Ditindak Tegas
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni menyayangkan insiden pengeroyokan terhadap guru SD Negeri Pa'bangiang.
Rauf meminta pelaku pengeroyokan Guru SD ini mesti ditindak tegas.
Profil, Foto & Jejak Digital Veronica Koman Tersangka Kasus Papua, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Gedung SMAN 1 Makassar Nyaris Roboh, Aula Hingga Lab Disulap Jadi Ruang Belajar
Inikah Alasan Jokowi Belum Mau ke Papua Pasca Kerusuhan? Mahfud MD Bongkar Perangai Pejabat Papua
Aktris Cantik Oh Yeon Seo Gugat Ku Hye Sun Pascadituduh Selingkuh dengan Ahn Jae Hyun, Ini Profilnya
Tunggakan Pembayaran BPJS Kesehatan Capai Rp 13 Miliar, RSUD Tetap Layani Warga Kurang Mampu
Usai Dikaruniai Anak, Kini Istri Hasim Kipuw Sandang Gelar Magister
"Saya mewakili pemerintah daerah sangat prihatin dengan kejadian ini. Harusnya perbuatan kekerasan seperti ini tidak terjadi," katanya, Kamis (5/8/2019).
Orang nomor dua Pemkab Gowa ini melakukan pertemuan dengan pihak sekolah didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gowa Kawaidah Alham.
Ia mengatakan, persoalan tersebut memang harus ditindaki secara tegas karena ini memberikan dampak yang tidak baik bagi sekolah. Termasuk bagi anak-anak didik di lingkup sekolah.
Lanjut, Wabup Gowa, apalagi Pemkab Gowa telah mengeluarkan peraturan bahwa orang tua siswa dilarang masuk di wilayah sekolah selama berlangsung pelajaran.
Olehnya, sikap orangtua atau pelaku pengeroyokan kepada guru ini sangat melanggar.
Dari laporan pihak sekolah, orang tua siswa yang mengeroyok guru ini merasa tidak puas dengan adanya cekcok antara anaknya dan siswa lainnya.
Karena ketidakpuasannya, si pelaku kemudian mendatangi siswa lawan cekcok anaknya kedalam kelas.
Ia juga menjewer kuping siswa kemudian menyeretnya hingga ke ruang kepala sekolah dan meminta agar anak tersebut dihukum.
Permintaan tersebut pun tidak diindahkan oleh si guru (korban pengeroyokan) karena memang tugas seorang guru adalah melindungi siswa-siswanya.
Apalagi ada aturan pemerintah bahwa seorang guru dilarang membentak bahkan sampai memukul.
Rauf menyesalkan karena adanya orangtua yang seperti itu. Rauf berharap agar pihak berwajib dapat menyeselesaikan secara hukum.
"Karena sangat jelek kasusnya orangtua mendatangi guru kemudian melakukan tindak kekerasan," tegas Wabup Gowa.
Sementara Kepala Sekolah SD Pa'bangiang Nurjannah mengungkapkan, dirinya mengaku sangat terpukul dengan sikap yang dilakukan orangtua siswa kepada salah satu gurunya itu.
Perlakuannya tersebut sangat mencoreng nama sekolah dan para guru.
"Harusnya orangtua lebih bijak menghadapi hal-hal seperti ini. Orangtua ketika sudah menitipkan anaknya di sekolah untuk dibimbing maka harus diberikan kepercayaan kepada pihak sekolah termasuk kepada guru walinya," ujarnya.
Ditempat yang sama Kadis DPPPA Gowa Kawaidah Alham mengatakan, kedepan pengawasan terhadap tindak kekerasan di lingkup sekolah akan semakin diperkuat.
Salah satunya dengan memaksimalkan peran Sipekabisa atau Sistem Pelaporan Keamanan Berbasi Sekolah.
Inovasi tersebut, jelas Kawaidah yakni bagaimana jika terjadi tindak kekerasan dalam sekolah agar diselesaikan dalam lingkup sekolah saja.
"Orangtua memang berhak tau apa yang terjadi kepada anak-anaknya selama di sekolah. Tetapi jika ada hal-hal yang kurang baik sebisa mungkin diselesaikan dan diatasi di sekolah," ujarnya.

Dirinya pun sangat menyayangkan hal ini terjadi di lingkup SD Pa'bangiang.
Apalagi sekolah negeri yang berada di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu ini adalah salah satu pelopor sekolah ramah anak.
Semua fasilitas dan sarana prasarananya telah memenuhi sebagai sekolah ramah anak.
"Adanya peristiwa seperti ini saya mengimbau agar seluruh sekolah lebih menguatkan lagi pengamanannya. Termasuk pengawasannya kepada orangtua siswa yang ingin masuk ke sekolah saat jam pelajaran berlangsung," katanya.
Orangtua pun tidak harus menerima langsung laporan yang dibawakan oleh anak, tapi mengkroscek terlebih dulu kepada kepala sekolah dan gurunya.
Sementara, terkait kebijakan kepala sekolah yang tidak akan lagi menerima siswa yang orangtuanya melakukan pengeroyokan, pihaknya masih akan mempelajari duduk persoalan tersebut.
"Kamu tidak akan langsung ambil sikap tapi tetap mencari kepentingan terbaik dari anak. Kami akan bicarakan kembali dengan pihak kepala sekolah dan dinas pendidikan langkah seperti apa yang akan diambil, karena tetap anak berhak mendapatkan hak pendidikannya," tutupnya. (*)
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Miliki Kelamin Ganda, Bocah 3 Tahun Suka Malu Kalau Mau Pipis, Kenali Gejala & Kapan Harus ke Dokter
VIDEO: Agar Tak Ditilang pada Operasi Patuh 2019, Ini Tips dari Kasat Lantas Polres Wajo
Tingkatkan PAD, KPK Dampingi Pemkab Mamuju Pasang TMD Pada Titik Wajib Pajak
Job Fair Unhas Dipadati Ribuan Pencari Kerja
Kondisi Terkini Mobil Esemka Dipakai Jokowi Saat Jabat Wali Kota Solo Hari Ini Esemka Bima Mengaspal