Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orang Tua Murid SD Pa'bangngiang Gowa Ditetapkan Tersangka Baru

RA ditetapkan tersangka karena menganiaya lawan duel anaknya, MF (11). Korban merupakan siswa kelas V SD Negeri Pa'bangngiang.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Ari Maryadi/Tribungowa.com
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin rilis penetapan tersangka kasus kekerasan dalam SD Negeri Pa'bangngiang Gowa 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menetapkan tersangka baru dalam kasus kekerasan dalam SD Negeri Pa'bangngiang.

Tersangka baru ini yakni RA alias Daeng Tonji (43) selaku ibu siswa yang terlibat perkelahian di sekolah.

Miliki Kelamin Ganda, Bocah 3 Tahun Suka Malu Kalau Mau Pipis, Kenali Gejala & Kapan Harus ke Dokter

VIDEO: Agar Tak Ditilang pada Operasi Patuh 2019, Ini Tips dari Kasat Lantas Polres Wajo

Tingkatkan PAD, KPK Dampingi Pemkab Mamuju Pasang TMD Pada Titik Wajib Pajak

Job Fair Unhas Dipadati Ribuan Pencari Kerja

Kondisi Terkini Mobil Esemka Dipakai Jokowi Saat Jabat Wali Kota Solo Hari Ini Esemka Bima Mengaspal

RA ditetapkan tersangka karena menganiaya lawan duel anaknya, MF (11). Korban merupakan siswa kelas V SD Negeri Pa'bangngiang.

Polisi menyebut, tersangka menjewer kuping korban sepanjang 10 meter mulai dari ruang kelas hingga ke ruang guru.

"Tersangka diamankan pasca pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan terhadap guru," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Jumat (6/9/2019).

Perwira polisi dua melati ini menyebut, penyidik menemukan fakta bahwa tersangka telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin rilis penetapan tersangka kasus kekerasan dalam SD Negeri Pa'bangngiang Gowa
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin rilis penetapan tersangka kasus kekerasan dalam SD Negeri Pa'bangngiang Gowa (Ari Maryadi/Tribungowa.com)

Polisi menerapkan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Sesuai KUHP, dua alat bukti yang dijadikan penetapan tersangka. Pertama tangkapan layar postingan, kedua video penjeweran telinga korban.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan SD Negeri Pa'bangngiang Gowa.

Kedua tersangka tersebut yakni NV (20) dan APR (17). Mereka adalah saudara dari siswa yang terlibat perkelahian di kelas pada hari sebelumnya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena mengeroyok guru SD Negeri Pa'bangngiang Gowa, Astia (40).

Wabup Gowa Sebut Pengeroyok Guru Mesti Ditindak Tegas

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni menyayangkan insiden pengeroyokan terhadap guru SD Negeri Pa'bangiang.

Rauf meminta pelaku pengeroyokan Guru SD ini mesti ditindak tegas.

Profil, Foto & Jejak Digital Veronica Koman Tersangka Kasus Papua, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Gedung SMAN 1 Makassar Nyaris Roboh, Aula Hingga Lab Disulap Jadi Ruang Belajar

Inikah Alasan Jokowi Belum Mau ke Papua Pasca Kerusuhan? Mahfud MD Bongkar Perangai Pejabat Papua

Aktris Cantik Oh Yeon Seo Gugat Ku Hye Sun Pascadituduh Selingkuh dengan Ahn Jae Hyun, Ini Profilnya

Tunggakan Pembayaran BPJS Kesehatan Capai Rp 13 Miliar, RSUD Tetap Layani Warga Kurang Mampu

Usai Dikaruniai Anak, Kini Istri Hasim Kipuw Sandang Gelar Magister

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved