Lolos Lewati Kargo Bandara Sultan Hasanuddin, Ganja 1,3 Kg dari Medan Dijemput Pakai Ojol
Kronologinya, bermula saat BNNP Sulsel dan Bea Cukai mendeteksi adanya pengiriman barang di kargo bandara Sultan Hasanuddin, yang diduga sabu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengiriman narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram lolos dari pemeriksaan kargo Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sabtu (31/8/2019) lalu.
Lolosnya barang haram itu, diketahui dari hasil pengungkapan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulsel.
Baca: Sabu 1,5 Kilogram Ditangkap di Pelabuhan Bajoe Bone Barang Malaysia
Baca: Zulkifli Mantan Komisioner KPU Kini Anggota DPRD Luwu Janji Takkan Biasa-biasa Saja
Baca: Polisi Pastikan Penyebab Kebakaran 8 Rumah di Pasar Karuwisi Makassar
Kronologinya, bermula saat BNNP Sulsel dan Bea Cukai mendeteksi adanya pengiriman barang di kargo bandara Sultan Hasanuddin, yang diduga sabu.
Benar saja, hasil pemeriksaan itu, barang mencurigakan tersebut positif narkoba namun bukan jenis sabu melainkan ganja.
Barang haram itu, pun sengaja diloloskan ke jasa pengiriman barang yang berlokasi di Jl Boulevard Makassar.
Pelolosan itu bukan tanpa pantauan. Tim BNNP Sulsel melakukan controlled delivery atau pemantauan tujuan pengiriman.
Hasilnya, paket pengiriman itu dijemput seorang driver ojek online yang diketahui dipesan oleh pria berinisial MD di Jl Bambapuang, Makassar.
Tim BNNP Sulsel membuntuti pengantaran paket tersebut ke rumah MD dan langsung membekuknya.
MD pun bernyanyi.
Kepada Tim BNNP Sulsel, MD mengaku jika barang haram itu merupakan milik rekannya berinisial RZ yang tidak lain merupakan residivis kasus yang sama, penyalahgunaan narkoba.
Di hadapan Tim BNN, MD menelpon RZ, bahwa ganja seberat 1,3 Kg itu telah diterima dan siap diantar.
MD yang dalam pengawalan personel tim BNN bersenjata laras panjang membuat kesepakatan dengan RZ.
Keduanya sepakat untuk bertemu dan melakukan serah terima barang (ganja) di sebuah bengkel yang berlokasi di BTN Hartaco, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Pertemuan keduanya membuahkan hasil dengan keberhasilan Tim BNN-P Sulsel dalam menjalankan misi pengembangan untuk membekuk RZ.
Selain ganja seberat 1,2 kg, Tim BNNP juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah ponsel, satu resi pengiriman dan satu kartu identitas.
"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka hanya memesan 200 gram dari Medan, tapi yang dikirim 1,2 kilogram karena pengakuannya hanya untuk dipakai," kata Kasi Sidik BNNP Sulsel, Kompol Yeri, saat konferensi pers di lobby Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar, Jl Hatta, kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Jumat (6/9/2019) sore.
Baca: Dibuka Oktober 2019, Begini 7 Tahapan Penerimaan CPNS 2019 dan PPPK 2019, Tunggu Persetujuan Jokowi
Baca: Heboh Disertasi Seks Halal di Luar Nikah Abdul Aziz, Rocky Gerung Pernah Bikin Gempar UI karena ini
Baca: Menu Makan yang Disiapkan PDIP Bagi Calon Wali Kota Makassar
Jika dirupiahkan, kata Yeri, ganja seberat 1,3 Kg tersebut seharga Rp 10 jutaan.
Pihaknya pun mengaku sementara memburu pelaku atau pengirim daun ganja kering tersebut.
Terpisah, KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar, Gusmiadirrahman, mengungkapkan pengungkapan penyelundupan ganja tersebut tidak terlepas dari sinergitas yang dibangun pihaknya dengan aparat penegak hukum.
"Pengungkapan pengiriman ganja ini tidak terlepas dari sinergi antara BNN dan Beacukai juga penegak hukum lainnya. Dan ini bukan kali pertama kita lakukan sinergi pengungkapan seperti ini," kata Gusniadirrahman.

MD diketahui berprofesi sebagai salesman dan RZ yang merupakan residivis kasus narkoba yang belum lama bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Akibat perbuatan keduanya, MD dan RZ dijerat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika Pasal 111 sampai dengan 114 jo 132 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kronologi Lengkap Penangkapan Wanita Kendari Pembawa Sabu 1,5 Kg di Pelabuhan Bajoe Bone
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Tim gabungan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dibantu Polres Bone menangkap pembawa atau kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1, 5 kilogram, Kamis (5/9/2019) sore.
Penangkapan di kawasan Pelabuhan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulsel.
Baca: BREAKING NEWS: IRT Pembawa Sabu 1,5 Kilogram Diamankan di Bajoe Bone
Baca: Liga 3 Zona Sulsel, Bupati Bone Lepas Tim Persibone
Baca: BREAKING NEWS : Pembawa Sabu 1, 5 Kg di Bajoe Dibawa ke Kendari
Pembawa narkoba 1, 5 gram itu seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Haryati atau HA (41), warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan terhadap tersangka dipimpin Kasubdit III Satnarkoba Polda Sultra, AKBP Laode Kadima.
Informasi yang dihimpun tribunbone.com di Pelabuhan Bajoe, Kamis (5/9/2019) malam, IRT itu sudah diintai beberapa hari terakhir oleh tim Polda Sultra.
Dimulai dari Kota Kendari, Enrekang, Parepare, Makassar hingga ke Kabupaten Bone.
Kronologi penangkapan HA di Bumi Arung Palakka-julukan Kabupaten Bone, dimulai sejak tim Polres Bone gabungan, Polsek Kota, Polsek Pelabuhan mengintai sejak Kamis (5/9/2019) pagi.
Berdasarkan informasi pembawa sabu HA (41) tiba di Pelabuhan Bajoe diperkirakan sekitar pukul 13.00 Wita.
HA hendak berangkat ke Kendari via Bajoe-Kolaka Utara dengan menumpang KMP Raja Dilaut.

Namun, karena pintu kapal KMP Raja Dilaut yang dijadwalkan berangkat 15.00 Wita sudah tutup sekitar pukul 14.00 Wita membuat HA yang terlambat tiba di pelabuhan ke Musala Pelabuhan Bajoe untuk beristirahat sambil menunggu pemberangkatan kapal selanjutnya.
Polisi yang dipimpin Kasubdit 3 Dirnarkoba Polda Sultra, AKBP Laode Kadimyang hanya memakai baju kaos polos putih menangkap HA di halaman musala Pelabuhan Bajoe sekitar pukul 14.30 Wita.
Pelaku yang memakai baju hitam dan kudung coklat putih ketika ditangkap hanya membawa tas selempang dan ransel.
Di dalam tas selempang itulah ditemukan sabu seberat 1, 5 kilogram.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan di sekitar musala Pelabuhan Bajoe," kata Kapolsek Pelabuhan Iptu Sukirno kepada tribunbone.com.
Selanjutnya pukul 15.30 Wita, petugas membawa HA ke Kendari dengan menaiki KMP Raja Dilaut.
Kini, pembawa sabu itu sudah dibawa ke Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut via Pelabuhan Bajoe Bone-Kolaka Utara.
BREAKING NEWS: IRT Pembawa Sabu 1,5 Kilogram Diamankan di Bajoe Bone
Tim gabungan Polda Sultra bersama Polsek Tanete Riattang Polres Bone, menangkap terduga bandar sabu yang membawa 1, 5 kilogram sabu, Kamis (5/9/2019) sore.
Tepatnya, di kawasan Pelabuhan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulsel.
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Pemkab Luwu Timur Lakukan ini ke Ombudsman
4 Link Live Streaming TVRI Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Malaysia, Nonton Tanpa Buffer
Inilah Aturan Baru Bagasi Penumpang Garuda, Sriwijaya Air, Citilink, Batik Air, Lion Air, & Air Asia
Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim membenarkan hal tersebut.
"Penangkapan dari Polda Sultra di kawasan Pelabuhan Bajoe setelah pembawa sabu diintai dari Kendari," kata Kadarislam kepada tribinbone.com.
"Barang buktinya diperkirakan 1, 5 kilogram," kata Kadarislam.
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Pemkab Luwu Timur Lakukan ini ke Ombudsman
4 Link Live Streaming TVRI Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Malaysia, Nonton Tanpa Buffer
Inilah Aturan Baru Bagasi Penumpang Garuda, Sriwijaya Air, Citilink, Batik Air, Lion Air, & Air Asia
Ibu Rumah Tangga Diduga Bandar Sabu
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel diamankan unit Serse Narkoba Polres Jeneponto.
IRT tersebut diketahui bernama Hasna (41).
Wanita 41 tahun diamankan Satuan Reserse Narkoba, karena diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Hal itu diungkapkan Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul, Selasa (3/9/2019) pagi.
Menurut Syahrul, Hasna (41) ditangkap usai dilakukan penggeledahan dirumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu.
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Pemkab Luwu Timur Lakukan ini ke Ombudsman
4 Link Live Streaming TVRI Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Malaysia, Nonton Tanpa Buffer
Inilah Aturan Baru Bagasi Penumpang Garuda, Sriwijaya Air, Citilink, Batik Air, Lion Air, & Air Asia
"Unit opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto dipimpin Kasat Narkoba AKP Abd Majid, didampingi Kanit Bripka Baharuddin melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku," kata Syahrul.
Penangkapan terhadap Hasna, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
Pelaku tersebut sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggerebekan pelaku sedang berada dirumahnya, dan sempat membuang plastik kecil yang diduga berisi sabu.
"Pelaku langsung diamankan dan diperintahkan untuk duduk dilantai," lanjut Syahrul.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, pelaku terlihat sangat gelisah dan mengarahkan tangannya pada bagian belakang.
Ia terlihat seperti ingin membuang sesuatu.
Saat diperiksa, ditemukan satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, dua sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, tiga buah sendok pipet plastik, satu buah isolasi warna hitam, dua buah korek gas, dan sumbu yang terbuat dari kertas foil rokok.
Kini IRT berusian 41 tahun itu diamankan di Mapoleres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan Wartawan Sulawesi TribunBone.com @juzanmuhammad
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: