Jelaskan Soal PLT Kades, Sekda Temui Warga Talawe
Hadir dalam pertemuan itu, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf JP Situmorang, Wakapolres Sidrap, Kompol H Baso, Kabag Ops Polres Sidrap, Kompol Soma dan Ka
Penulis: Darullah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-SIDRAP.COM, SIDRAP - Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Sudirman Bungi melakukan pertemuan dengan masyarakat Desa Persiapan Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Jumat (6/9/2019) siang.
Hadir dalam pertemuan itu, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf JP Situmorang, Wakapolres Sidrap, Kompol H Baso, Kabag Ops Polres Sidrap, Kompol Soma dan Kapolsek Maritenggae, Iptu Abd Samad.
PLTB Tolo I Jeneponto Layak Diresmikan Presiden RI, Ini Alasan Dirjen Rida Mulyana
Tim BPBD Salurkan Bantuan Atap ke Korban Puting Beliung di Tanete Rilau Barru
Peringati Tahun Baru Islam, Thorig Husler Bagi-bagi Kambing di Manurung Malili
Chord (Kunci Gitar) dan Lirik Lagu Kartonyono Medot Janji - Denny Caknan: Unduh MP3/MP4 di Sini!
Sebelum Ditetapkan, Kopel Minta DPRD Bulukumba Sampaikan Tatib ke Publik
Dari unsur pemerintahan juga hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PDP2A) Sidrap Patahangi Nurdin, Kasatpol PP dan Damkar Sidrap, Hidayat, dan Plt Camat Wattang Sidenreng, Arman Tasir.
Pertemuan yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan ratusan warga setempat mendapat pengamanan ketat dari petugas TNI, Polri, dan Satpol PP.
Pemkab Sidrap turun ke masyarakat, untuk menyelesaikan beda pendapat soal pejabat pelaksana tugas Kepala Desa Persiapan Talawe.
"Kedatangan Kami ke sini untuk menjelaskan masalah pejabat kepala desa Talawe, agar masyarakat bisa memahami dan tidak terbawa konflik yang lebih tajam," kata Sudirman Bungi.
Mantan Kepala Bappeda itu menjelaskan, bahwa seorang pejabat Kepala desa persiapan itu, harus berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kemudian diperkuat Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.
"Di salah satu pasal itu disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian seorang pejabat desa persiapan oleh bupati, itu harus berasal dari ASN," ucapnya.
Kecuali nantinya sudah definitif jadi Desa Talawe dan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) penetapan status desa baru boleh dilakukan pemilihan oleh warga setempat.
Dijelaskannya pula, bahwa Perda penetapan status desa sementara proses dan nanti pada tahun 2020 baru di bahas di DPRD Sidrap.
"Untuk itu kami minta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Desa Persiapan Talawe agar secepatnya Perda tersebut selesai," ucapnya.
Sementara, masalah adanya anggapan bahwa Desa Persiapan Talawe memiliki dua pejabat pelaksana tugas, itu tidak benar.
Yang benar adalah hanya satu pejabat pelaksana tugas, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sidrap, H Dollah Mando. Dia adalah Arifin Lattu dengan SK Bupati nomor 355/VII/2019, per tanggal 10 Juli 2019.
