Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jelang Pilkada 2020, Gakkumdu Waspadai Politik Uang

Di Sulawesi Selatan ada sekitar 12 Kabupaten Kota akan ikut menyelenggaran Pemilu secara serentak pada 23 September 2020 mendatang.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
Sanovra/tribun-timur.com
Gakkumdu Bawaslu Sulsel melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak Pidana pelanggaran Pemilu. Tahap dua tersebut berlangsung di Ruang pelayanan perkara dan tahap 2 di Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Senin (15/7). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Provinsi Sulawesi Selatan, mulai mempersiapkan diri menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.

Di Sulawesi Selatan ada sekitar 12 Kabupaten Kota akan ikut menyelenggaran Pemilu secara serentak pada 23 September 2020 mendatang.

Menurut Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel, Asry Yusuf dalam menghadapi Pilkada di 12 daerah mewaspadai maraknya pelanggaran pemilu.

Berstatus Tersangka Pungli, Camat Simbang Tetap Ngantor

Bandingkan Isi DM Vicky Prasetyo ke Tamara Bleszynski dan Sarita Abdul Mukti & Balasan yang Diterima

Siap Bertarung di Pilwali Makassar 2020, None Mendaftar di PDIP

"Kami akan mengantisipasi potensi Politik uang," kata Asry Yusuf Kepada Tribun, Jumat (06/09/2019), sore.

Kata Asry politik uang diantipasi mulai pada saat pencalonan sabagaimana kita kenal deng mahar poltik dan politik uang pada masa kampanye hingga pada saat pemungutan dan penhitungan suara.

Selain politik uang, Bawaslu juga mewaspadai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat begara dan pemeritah daerah, kepala desa dan pejabat lainnya.

Netralis pada pemilu kerap banyak ditemukan pada pemilu seperti pada pemilu pemilu tahun tahun sebelumnya.

Berstatus Tersangka Pungli, Camat Simbang Tetap Ngantor

Bandingkan Isi DM Vicky Prasetyo ke Tamara Bleszynski dan Sarita Abdul Mukti & Balasan yang Diterima

Siap Bertarung di Pilwali Makassar 2020, None Mendaftar di PDIP

Tak hanya kata Asri yang juga mereka waspadai adalah potensi adanya kecurangan yanf dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat adhoc

Tingkat adhoc dimaksud adalah petugas mulai kecamatan hingga petugas TPS dan operator yang terlibat dalam memgelolah suara rakyat.

Berdasarkan informasi diperoleh Tribun pada pemilu sebelumnya , Bawaslu mendapatkan sekitar 161 laporan dan 128 pelanggaran yang dijadikan sebagai temuan.

Dari laporan itu, 33 kasus masuk dalam tuntutan hingga diputus. (*)

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved