Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hanya untuk Warga Masyarakat Miskin, Bupati Enrekang Larang ASN Pakai Tabung Gas 3 Kg

Hanya untuk warga masyarakat miskin, Bupati Enrekang larang ASN pakai tabung gas 3 Kg

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH ASIZ ALBAR
Bupati Enrekang, Muslimin Bando 

Hanya untuk warga masyarakat miskin, Bupati Enrekang larang ASN pakai tabung gas 3 Kg

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang mulai tegas soal penggunaan tabung gas bersubsidi 3 Kilogram (Kg).

Mereka betul-betul ingin memastikan agar penyaluran tabung gas untuk warga miskin itu tepat sasaran.

Untuk itu, Pemkab melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan tabung berbentuk melon tersebut.

Bupati Enrekang, Muslimin Bando, pun sudah menghimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Enrekang yang masih menggunakan gas elpiji 3 kg agar segera beralih ke tabung gas brigth 5,5 kg.

Hal ini dibuktikan dengan Surat Edaran Bupati Enrekang tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan tabung gas elpiji 3 Kg.

“Ini imbauan kepada seluruh ASN mulai golongan III ke atas, dengan harapan LPG 3 Kg tepat sasaran untuk masyarakat tidak mampu,” kata Plh Sekda Enrekang, H Baba, Jumat (6/9/2019).

Selain ASN, para pelaku usaha non mikro se-Kabupaten Enrekang juga diimbau dapat ikut melakukan penukaran LPG 3 Kg ke tabung bright 5,5 Kg.

Untuk memudahkan para ASN dan pelaku usaha yang ingin beralih, Disperindag Enrekang telah bekerjasama dengan Pertamina Pare-pare melakukan penukaran tabung LPG 3 Kg ke tabung bright 5,5 Kg di halaman kantornya.

Bagi ASN dan Pelaku Usaha Non Mikro dapat menukarkan tabung dengan rincian, 1 tabung 3 Kg ditukar tabung 5,5 Kg, dan menambah bayaran Rp175.000/tabung beserta isi.

Sementara untuk 2 tabung 3 Kg dapat ditukarkan 1 tabung bright 5,5 Kg dengan tambahan pembayaran Rp70.000/tabung beserta isinya.

Tukar Tabung 3 Kg dengan Bright Gas

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Enrekang bekerjasama Pertamina Pare-Pare menyalurkan tabung bright gas 5,5 Kilogram (Kg).

Penyaluran dilakukan dengan cara penukaran tabung lama 3 Kg kepada ASN dan pelaku usaha non mikro di halaman Kantor Disperindag Enrekang.

Penukaran tabung gas 3 Kg itu dilakukan kepada para ASN dan pelaku usaha non mikro agar mereka tak menggunakan lagi tabung bersubsidi tersebut.

Warga Loka Bantaeng Mulai Sulit Dapatkan Air Bersih

Profil, Foto & Jejak Digital Veronica Koman Tersangka Kasus Papua, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Gedung SMAN 1 Makassar Nyaris Roboh, Aula Hingga Lab Disulap Jadi Ruang Belajar

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved