Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berstatus Tersangka Pungli, Camat Simbang Tetap Ngantor

Keduanya terjaring OTT oleh tim khusus gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
amiruddin/tribun-timur.com
Penggeledahan dilakukan, pasca Camat Simbang, Muhammad Hatta, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu siang. 

Berstatus Tersangka Pungli, Camat Simbang Tetap Ngantor

TRIBUN-MAROS.COM, SIMBANG - Camat Simbang, Muhammad Hatta, tercatat sudah sepekan ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah, Jumat (6/9/2019).

Hatta sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), bersama stafnya bernama Sofyan.

Baca: Camat Simbang Terjaring OTT Pungli, Hatta Rahman; Kami Tunggu Telaah Inspektorat

Baca: Selain Ditetapkan Tersangka Pungli, Camat Simbang Terancam Ganjaran ini

Baca: BREAKING NEWS : Camat Simbang Ditetapkan Tersangka Pungli Akta Jual Beli Tanah

Keduanya terjaring OTT oleh tim khusus gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Hatta dan Sofyan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (30/8/2019) lalu.

Sepekan pasca ditetapkan sebagai tersangka, Hatta diketahui masih aktif melakukan aktifitasnya sebagai Camat Simbang.

"Iya, masih aktif. Beliau saat ini juga masih menjalani pemeriksaan di Kejari Maros," kata Kepala Inspektorat Maros, Agustam, kepada tribun-maros.com.

Agustam menambahkan, Camat Simbang saat ini juga telah menunjuk penasihat hukum, yang akan mendampimginya selama menjalani proses hukum.

Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019).
Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019). (Facebook)

Sementara itu, Pjs Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin, tak menampik Hatta bakal mendapatkan sanksi atas ulahnya.

"Iya, tetap kami ikuti aturan dan prosedur yang ada, sebelum menjatuhkan sanksi," ujarnya.

Terpisah, Bupati Maros, Hatta Rahman, turut menyayangkan ulah Camat Simbang tersebut.

Hatta tak menutup kemungkinan jika Camat Simbang bakal mendapatkan sanksi atas perbuatannya.

"Terkait sanksi, kami masih menunggu hasil telaah Inspektorat. Inspektorat dan Sekda Maros sementara menelaah kasus tersebut," kata Hatta Rahman, kepada tribun-maros.com, Rabu (4/9/2019).

Hatta mengaku, telah mengingatkan camat lainnya, agar kejadian serupa tak lagi terjadi.

Terutama dalam pengurusan akta jual beli, di setiap kecamatan.

"Ini jadi pelajaran bagi pejabat lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, koordinator tim penyidik kasus tersebut, Ilham AR, mengatakan pihaknya masih terus mendalami peran Hatta dan Sofyan.

Pasalnya, kata dia, ada dugaan transaksi lain yang terjadi sebelumnya.

"Ada sembilan transaksi lainnya, yang saat ini kami dalami. Kami berupaya maksimal, dalam mengembangkan kasus ini," ujarnya.

Sekadar diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS, terjaring OTT Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.

Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.

Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.

Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.

BREAKING NEWS : Kejari Maros OTT Camat Simbang saat Pungli

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap Camat Simbang, Muhammad Hatta, Rabu (28/8/2019).

OTT terhadap Hatta, atas dugaan pungutan liar (pungli).

"Tadi sekitar pukul 10.00 Wita dilakukan OTT di kantor Camat Simbang," kata sumber terpercaya tribun-maros.com, di Kejari Maros.

Selain Hatta, seorang pejabat Kecamatan Simbang dikabarkan turut digiring ke Kejari Maros.

"Pak Camat sudah ada di Kejari Maros," ujarnya.

Ruang kerja Camat Simbang digeledah oleh Kejari Maros
Ruang kerja Camat Simbang digeledah oleh Kejari Maros (amiruddin/tribun-timur.com)

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan, belum mau berbicara banyak.

"Tunggu yah, sebentar kami sampaikan," ujar Dhevid.

Pantauan tribun-maros.com, ruang kerja camat Simbang telah disegel Kejari Maros.

Ruang kerja Camat Simbang digeledah oleh Kejari Maros
Ruang kerja Camat Simbang digeledah oleh Kejari Maros (amiruddin/tribun-timur.com)

Sekadar diketahui, di Maros terdapat 14 kecamatan.

Yaitu Kecamatan Turikale, Marusu, Mandai, Tompobulu, Moncongloe, Tanralili, Bontoa, Bantimurung.

Kecamatan Lau, Maros Baru, Simbang, Cenrana, Camba, dan Mallawa.

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved