Ditembak Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, Begini Sepak Terjang Angel 'Kordinator Pengedar'
Penangkapan itu diungkap ke awak media melalui konfrensi pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujungpandang, Makassar, Kamis (5/9/2019)
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
"Informasi awal, yang bersangkutan (Muh Salim) ini sudah lama terlibat dalam peredaran henis sabu.," katanya.
"Dan merupakan residivis, pernah kita tangani juga pada tahun 2014 lalu," paparnya.
Kisah Haru Pemuda Sulawesi Barat Ditinggal Nikah Setelah 7 Tahun Pacaran: Pingsan di Rumah Pengantin
SKBKT dan BBKT Karang Taruna Tingkat Kabupaten Toraja Utara Mulai Berlangsung
Polres Sinjai Tilang 65 Pelanggar Lalulintas
Pelanggan narkoba jenis sabu Muh Salim kata Aris Bachtiar, hampir semua kalangan. Ada pelajar dan mahasiswa.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Ilham Fitriadi mengungkapkan, Muh Salim belum lama ini bebas dari lembaga pemasyarakatan atas kasus yang menjeratnya pada 2014 lalu.
"Baru sekitar satu bulan bebasnya, dia (Muh Salim) ini satu tingkat diatas pengedar. Jadi dia pengedar ke pengedar atau semacam kordinator pengedar," ungkap Ilham Fitriadi.
Kini, Muh Salim dijerat pasal 114 Undang-Undang No 39 Tahun 2019 Tentang Narkotika dengan anvaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (*)
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: