Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditembak Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, Begini Sepak Terjang Angel 'Kordinator Pengedar'

Penangkapan itu diungkap ke awak media melalui konfrensi pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujungpandang, Makassar, Kamis (5/9/2019)

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
muslimin emba/tribun-timur.com
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Aris Bachtiar didamping Kasat Narkoba AKP Ilham Fitriadi menggelar konfrensi pers penangkapan Muh Salim alias Angel di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujungpandang, Makassar, Kamis (5/9/2019) siang. 

"Informasi awal, yang bersangkutan (Muh Salim) ini sudah lama terlibat dalam peredaran henis sabu.," katanya.

"Dan merupakan residivis, pernah kita tangani juga pada tahun 2014 lalu," paparnya.

Kisah Haru Pemuda Sulawesi Barat Ditinggal Nikah Setelah 7 Tahun Pacaran: Pingsan di Rumah Pengantin

SKBKT dan BBKT Karang Taruna Tingkat Kabupaten Toraja Utara Mulai Berlangsung

Polres Sinjai Tilang 65 Pelanggar Lalulintas

Pelanggan narkoba jenis sabu Muh Salim kata Aris Bachtiar, hampir semua kalangan. Ada pelajar dan mahasiswa.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Ilham Fitriadi mengungkapkan, Muh Salim belum lama ini bebas dari lembaga pemasyarakatan atas kasus yang menjeratnya pada 2014 lalu.

"Baru sekitar satu bulan bebasnya, dia (Muh Salim) ini satu tingkat diatas pengedar. Jadi dia pengedar ke pengedar atau semacam kordinator pengedar," ungkap Ilham Fitriadi.

Kini, Muh Salim dijerat pasal 114 Undang-Undang No 39 Tahun 2019 Tentang Narkotika dengan anvaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (*)

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved