YOSS Ancam Bakal Laporkan Oknum Pejabat Pemrov Sulsel
Hal itu menyusul Pemprov mengklaim sertifikat atas lahan Stadion Mattoanging, Makassar, dengan nomor 40 tahun 1987.
Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Yayasan Oalahraga Sulawesi Selatan (YOSS), bakal menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Hal itu menyusul Pemprov mengklaim sertifikat atas lahan Stadion Mattoanging, Makassar, dengan nomor 40 tahun 1987.
Ketua Umum YOSS, Andi Karim Beso mengatakan, sertifikat tersebut berstatus hak pakai dan telah kadaluarsa.
20 Pelukis Berkompetisi Wakili Kodam XIV Hasanuddin ke Jakarta
Hapelnas 2019, Pemimpin BNI Wilayah Makassar Sapa Nasabah Cabang Mattoanging
Setahun Kepemimpinan NA-ASS, Ketua Pembina KP-GRD: Perlu Adanya Rekonsiliasi
Sebab masa berlaku sertifikat tersebut hanya 25 tahun sesuai PP No 40 tahun 1996.
"Sehingga kami akan mengambil tindakan jalur hukum jika Pemprov Sulsel terus memojokkan kami," imbuh Andi Karim Beso dalam sesi Prescon di Kampoeng Popsa, Rabu (4/9/2019).
Karim menambahkan, pihaknya akan menunggu etikat baik dari Pemprov Sulsel untuk duduk bersama membicarakan perkara.
Sebab menurutnya, Almarhum Andi Matalatta selaku pendiri YOSS memberikan amanah agar kawasan Mattoanging, tidak dimiliki sepihak termasuk ahli waris.
"Jadi kami tidak mau kalau disuruh pergi saja secara semena-mena, tanpa ada pembicaraan lebih dulu dari Pemprov Sulsel," tegasnya.
19 Tahun Menikah, Mayangsari Akhirnya Pamer Foto Pernikahannya dengan Bambang Trihatmojo
Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Wajo Terkait Lelaki Berhelm Pisang yang Viral
Besok, Pengurus Karang Taruna Toraja Utara Bakal Kumpul di Rantepao
Tim Kuasa Hukum YOSS, Hasan mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum secara perdata.
"Jadi kapan Pemprov Sulsel masih menekan kline (YOSS), kami tidak segan-segan melaporkan," ungkap Hasan.
Menurutnya, adanya sertifikat dari Pemprov Sulsel merupakan tindakan pidana.
Di mana penerbitan sertifikat ini menempatkan keterangan palsu, yang di dalamnya merugikan pengelola YOSS.
Sebab penerbitan sertifikat itu ada aturan-aturan yang dilanggar dan tidak beralasan.
"Yang jelas kami laporkan itu, oknum pejabat Pemprov Sulsel, yah termasuk oknum BPN juga karena mereka yang terbitkan sertifikat," pungkas Hasan.
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/andi-karim-beso-kanan-ketiga-didampingi-tim-kuasa-hukum.jpg)