Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Polres Enrekang Ungkap Kasus Pelaku Curanmor di Desa Temban

Dalam kesempatan itu, AKBP Moh Fithrah menjabarkan pengungkapan kasus tersebut.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Kepolisian Resort (Polres) Enrekang, menggelar konferensi pers terkait penangkapan kasus Curanmor di Mapolres Enrekang, Rabu (4/9/2019).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Plh Kapolres Enrekang, AKBP Mohammad Fithrah Saleh, didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta.

Dalam kesempatan itu, AKBP Moh Fithrah menjabarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ini Alasan Gubernur Maluku Murad Ismail Ajak Perang Menteri Susi Pudjiastuti, Libatkan Brimob Polri?

2 Momen Bikin Curiga Cut Meyriska Hamil Padahal Baru Saja Menikah dengan Roger Danuarta

Inilah Susunan Komisi Baru di DPRD Palopo 2019

Pelaku Ay (21) warga Kecamatan Baraka, pada Rabu, 28 Agustus 2019 sekitar pukul 23:00 wita lalu, melakukan pencurian di Desa Temban, Kecamatan Enrekang.

Namun aksinya tersebut dipergoki dan pelaku dikejar oleh masyarakat setempat. Karena panik, pelaku meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya merek Kawasaki Ninja.

Kemudian pelaku melanjutkan aksinya dengan mencuri sepeda motor Yamaha X-Ride Nopol DP 2758 IF milik warga setempat, dengan cara mencungkil dan membongkar cap motor tersebut.

Sementara motor kawasaki ninja yang ditinggalkan pelaku, kemudian disita dan diamankan warga ke Polres Enrekang.

Dicueki Pemerintah, Warga Tallo Ancam Tutup Paksa Usaha Ekspedisi

Waspada, Dua Tahanan Curanmor Kejari Wajo yang Kabur Belum Ditangkap

Ternyata Bupati Enrekang Pernah Jadi Loper Koran, Begini Kisahnya

Namun apesnya, keesokan harinya orang tua pelaku mendatangi Mapolres Enrekang untuk mengambil motor tersebut.

Dari orang tua pelaku tersebutlah, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku Curanmor tersebut.

"Jadi setelah itu kita lakukan penangkapan di kediamannya di Tiktok, Kelurahan Kadinge, Kecamatan Enrekang," kata AKBP Moh Fithrah, Rabu (4/9/2019).

Saat dibawa untuk melakukan pengembangan, Ay (21) melakukan perlawanan.

Sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku dengan menembak, yang mengenai kaki kanan pelaku.

Selanjutnya personel membawa pelaku ke RS Masserempulu guna mendapat tindakan medis.

"Pelaku ini merupakan resedivis kasus yang sama, ini sudah yang ketiga kalinya. Tahun 2013 dan 2017 pelaku ini juga pernah ditahan dengan kasus yang sama, bahkan dia ini baru keluar dari Rutan 6 Agustus lalu dan masih berstatus tahanan kota," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Alba

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved