Oknum Guru Lecehkan Siswanya di Wajo Terancam 15 Tahun Penjara
"Rencananya kita akan periksa 7 saksi, saat ini kita baru ambil keterangan dari 4 orang saksi," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru SMA negeri di Kabupaten Wajo terus berlanjut.
Pihak kepolisian pun telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor sendiri.
Salim Said Koreksi Karni Ilyas di ILC! Tak Salahkan Jokowi, Sebut Kerusuhan Papua Soal Ketidakadilan
Malam-malam, Orangtua Murid Penganiaya Guru SD Pabangiang Gowa Ditangkap
2 Wanita Ini Keliling Indonesia Layani Seks Threesome Ditangkap Polisi
Koordinator Kopertis IX Prof Jasruddin Motivasi Ratusan Maba UMI
Satu Tahun Kepemimpinan Prof Andalan, Wakil Ketum DPP PI Indonesia Timur Minta Sinergi Diperkuat
"Rencananya kita akan periksa 7 saksi, saat ini kita baru ambil keterangan dari 4 orang saksi," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji, Rabu (4/9/2019).
Diketahui, kejadian pelecehan tersebut menimpa salah seorang siswa berinisial BA (15) di UKS, Selasa (27/8/2019) lalu.
Oknum guru yang dilaporkan, yakni seorang guru PNS berinisial KA (50). KA adalah guru mata pelajaran Biologi.
Akibat perbuatannya, KA pun terancam pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Imdonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Di ayat satu maksimal lima belas tahun penjara dan paling singkat lima tahun dan denda paling banyak lima milyar. Ayat 2, ditambah sepertiga apabila pelaku tenaga pendidik," kata Bagas.

Mula kejadian tersebut, BA merasa tidak enak badan waktu itu lalu diantar oleh kedua rekannya ke UKS. Lalu, KA yang merupakan seorang guru mata pelajaran Biologi pun mengetahui hal tersebut.
"Terlapor sempat menanyakan kalau sakit apa, lalu disuruhlah dua rekan pelapor ini untuk kembali ke kelas mengikuti kegiatan belajar mengajar kembali," kata Bagas, sesuai dengan pernyataan terlapor saat diperiksa oleh penyidik.
Lebih lanjut, KA pun memijit kaki BA, dengan tujuan agar BA merasa lebih baik. Bahkan, KA sempat membawakan BA segelas teh dan sejumlah makanan ringan.
"Setelah pelapor agak baikan, dan sudah mau kembali ke kelas, disitulah terlapor mencium pipi kiri dan kanan pelapor," sambung Bagas.
BA terkejut, lalu dirinya pun malu dan kembali ke kelas.
"Menurut pengakuan terlapor, tak ada motivasi apapun, cuma khilaf saja katanya," tambah Bagas.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Wajo. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja