Gelar RUPS Luar Biasa, Gubernur Nurdin Abdullah Copot Dirut Bank Sulselbar
Andi Rahmat dicopot pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang berlangsung di Four Points by Sheraton, Jl Andi Djemma, Makassar
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar), Andi Muhammad Rahmat dicopot dari jabatannya.
Andi Rahmat dicopot pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang berlangsung di Four Points by Sheraton, Jl Andi Djemma, Makassar, Rabu (4/9/2019).
Ia dicopot oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, selaku pemegang saham pengendali Bank Sulselbar.
Lafaz Niat Puasa Sunah Bulan Muharram Puasa Assyura dan Puasa Tasua Berikut Keutamaannya
Polres Enrekang Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Curanmor
Pilkada Maros, PAN Masih Cari Parpol Koalisi
"Hari ini RUPS, dan pemegang saham menginginkan dirut dicopot," kata Nurdin Abdullah sesaat usai menghadiri RUPS LB.
Ada beberapa hal yang menjadi alasan gubernur mencopot Andi Muhammad Rahmat, antara lain kredit macet dan juga Bank Sulselbar yang belum menjadi bank devisa.
Diketahui, Bank Sulselbar telah memberi pinjaman kredit ke salah satu rumah sakit di Kota Makassar.
Namun belakangan kredit rumah sakit tersebut macet, yang disebabkan belum adanya pembayaran dari BPJS ke pihak rumah sakit.
Muhammad Rahmat tak menampik penyebab Ia dicopot. Namun menurutnya alasan-alasan itu dapat Ia pertanggungjawabkan.
"Ada kredit kurang lebih Rp 100 Miliar bermasalah, salah satu pembiayaan ke rumah sakit. RS ini tak terima pembayaran BPJS, sehingga berpengaruh ke pembayaran kreditnya ke kami," kata dia.
DPRD Mamasa Lihat Langsung Proyek Jalan Retak di Sesenapadang
Pilkada Maros, PAN Masih Cari Parpol Koalisi
Kalla Toyota Siapkan Promo Service Menarik Hingga Akhir Tahun
Terkait bank devisa, Andi Muhammd Rahmat mengatakan, Ia telah mengajukan permohonan untuk menjadi bank devisa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun karena adanya persyaratan yang baru dipenuhi, keputusan dari OJK belum keluar.
"Masalah devisa sebenarnya tidak ada masalah lagi karena kita sudah jalan, tanggal 12 Agustus sudah masuk berkasnya ke OJK, tinggal menungu keputuaan. Dalam 60 hari OJK harus menjawab apakah disetujui atau ada berkas tambahan, ini kita masih tunggu, jadi devisa sudah jalan," kata dia.
Menurut dia, bank dapat mengajukan dirinya menjadi bank devisa jika kondisi keuangannya dianggap sehat dalam 18 bulan terakhir.
"Saya jadi dirut 2014, dan bank (Sulselbar) bisa sehat di 2017. Artinya 2018 ditambah 8 bulan 2019, baru bisa saya kirim permohonan perizinan, karena syaratnya baru terpenuhi untuk tingkat kesehatan bank," sebutnya.
"Pag gubernur melihat kita belum berdevisa, saya tidak bisa mendapat devisa kalau belum berizin, semetara devisa baru bisa saya ajukan di atas bulan Juni 2019, karena aturan waktu tingkat kesehatan bank itu," pungkasnya. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: