Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sittiara Kinang Penentu Nasib 15 Mantan Camat 'Nakal' se-Makassar

"Saya baca dulu suratnya, karena baru kemarin kita ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM," kata Sittiara, Selasa (3/9/2019).

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Sudirman
Wahyu/Tribun
Kadis Kebudayaan Kota Makassar, Hj Sittiara Kinang ditemui disela Rakorsus Kota Makassar di Hotel Four Points, Selasa (29/1/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, menunjuk asisten II Pemkot Makassar Sittiara Kinang, sebagai penentu nasib 15 mantan camat di kota Makassar.

Surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah ada di meja Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Makassar, dulu Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sittiara menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Makassar.

BREAKING NEWS: Mayat Laki-laki Ditemukan Membusuk di Siwa

Provinsi Sulsel Tuan Rumah Hari Aksara Internasional

Pembangunan Jembatan Lingkar Utara Masamba Habiskan Anggaran Rp 1,1 Miliar

"Saya baca dulu suratnya, karena baru kemarin kita ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM," kata Sittiara, Selasa (3/9/2019).

Ibu Ira, sapaan akrabnya, tak mau berspekulasi tentang sanksi berat untuk 15 mantan camat.

"Nanti kita lihat, saya baca dulu suratnya," katanya.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar 15 camat itu diberi sanksi berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN.

Mereka terbukti melanggar netralitas ASN juga melanggar nilai dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN. Sanksi itu menjadi petaka video berdurasi lebih 1 menit.

"Sesuai kewenangan KASN, maka kami telah merekomendasikan kepada wali kota Makassar selaku PPK untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat kepada 15 camat tersebut,” kata Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, I Made Suwandi dalam rilis KASN.

KASN sudah mengirimkan empat poin rekomendasi kepada wali kota Makassar, 8 Agustus 2019 lalu. (Baca 4 poin rekomendasi KASN)

Buttu Ondongan Majene, Bukit Eksotis Sarat Nilai Historis

Ini Link Live Facebook Sidang KPPU Terkait Dugaan Persekongkolan Tender RSUD Daya Makassar

Lowongan Kerja BUMN Telkom Group Terima Karyawan, Lulusan S1, Daftar Online, Cek Lokasi Penempatan

Lembaga pengawas ASN ini menyimpulkan hasil penyelidikan video berisi pemberian dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin adalah benar adanya.

Video ini diambil dalam Gerakan Milenial Anti Narkoba yang bertempat di Hotel Aston Makassar, 19 Februari 2019 lalu.

Pasca viralnya video itu, KASN ternyata tak diam. Mereka rupanya terus mengkaji vidoe ringkas itu.

Tim KASN melakukan pendalaman pemeriksaan dengan meminta bantuan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk pemeriksaan forensic digital video itu.

Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb punya waktu 14 hari kerja untuk menindaklajuti rekomendasi KASN itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved