Ini Link Live Facebook Sidang KPPU Terkait Dugaan Persekongkolan Tender RSUD Daya Makassar
Sebelumnya, majelis sudah memeriksa pihak terlapor yaitu PT Restu Agung, PT Haka Utama dan PT Seven Brothers.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), bakal memutuskan perkara di Ruang sidang Kanwil VI KPPU Makassar, Gedung Keuangan Negara (GKN) II Lantai 6, Jl Urip Sumoharjo KM 4 Makassar, Selasa (3/9/2019).
KPPU menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, terkait larangan persekongkolan tender pada pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Kota Makassar.
Sebelumnya, majelis sudah memeriksa pihak terlapor yaitu PT Restu Agung, PT Haka Utama dan PT Seven Brothers.
Disertasi Seks di Luar Nikah Milik Abdul Aziz di UIN Yogyakarta Trending Google Simak Ulasan Lengkap
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada Mamuju
Sudah 7 Tahun Pacaran Ditinggal Nikah, Pemuda Ini Nangis Tersedu-sedu di Rumah Mantan di Jeneponto
VIDEO Detik-detik Awal Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Ketahuan Penyebab Tabrakan
Namun, pada sidang kali ini salah satu terlapor yaitu PT Seven Brothers tidak hadir memenuhi panggilan Majelis Komisi.
Sidang dengan nomor perkara 10/KPPU-I/2018 ini, dipimpin oleh ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan dan anggota Majelis Komisi Harry Agustanto.
Investigator KPPU pada sidang perkara kali ini yaitu Lukman Sungkar, Frans Adiatma, dan Mansur.
Sudah 7 Tahun Pacaran Ditinggal Nikah, Pemuda Ini Nangis Tersedu-sedu di Rumah Mantan di Jeneponto
VIDEO Detik-detik Awal Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Ketahuan Penyebab Tabrakan
Dalam sidang ini terkuak adanya kerja sama antara terlapor PT Restu Agung, PT Haka Utama dan PT Seven Brothers untuk dokumen penawaran.
Dokumen ini disusun oleh Satriono Sukri sebagai staf PT Haka Utama.
"Majelis komisi menilai terlapor I, 2 dan 3 melanggar karena menyusun penawaran bersama-sama," kata majelis komisi dalam sidang.
Berikut live Facebook Sidang KPPU!
https://www.facebook.com/ tribuntimurdotcom/videos/ 502039757274237/
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: