Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

OPINI - Iuran BPJS Naik, Mana Tanggungjawab Negara?

Untuk mengatasi defisit, saya kira masih ada cara lain atau kebijakan lain selain menaikkan iuran BPJS.

Editor: Aldy
HANDOVER
Dr Andi Surahman Batara 

Oleh:
Andi Surahman Batara
Pengajar di Fakultas Kesehatan Masyarakat UMI - Pengurus Masika ICMI Sulsel

Pemerintah sedang berencana menaikkan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Jika tak ada aral, kenaikan tersebut rencananya direalisasikan awal Januari 2020. Rencana ini pun menuai pro kontra di masyarakat.

Menurut saya, pemerintah perlu meninjau ulang rencana tersebut. Pemerintah sebaiknya berdasar pada riset tentang ability to pay masyarakat.

Walaupun memang dalam PP 82 Tahun 2018 pasal 16 dituliskan bahwa kenaikan iuran adalah kewajiban yang perlu dilakukan dalam dua tahun sekali.

Apalagi rencana besaran kenaikan iurannya terlalu drastis. Membuat publik tersentak kaget.

Besaran kenaikan untuk peserta bukan penerima upah yakni Rp 80.000 naik menjadi Rp 160.000 (Kelas 1), Rp 51.000 naik menjadi Rp. 110.000 (kelas 2), Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000 (Kelas 3). Untuk penerima upah sebesar 5% dari take home pay (gaji bersih).

Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), iurannya dibayarkan pemerintah juga akan dinaikkan dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000. Pada akhirnya ini akan menjadi beban.

Baca: Kementan dan Korem Lampung Genjot Percepatan Tanam Padi

Beban bagi masyarakat yang menjadi peserta mandiri maupun pemerintah yang menanggung iuran peserta PBI.

Peserta PBI yang didaftar oleh pemerintah daerah maka iuran mereka wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Padahal kita tahu bersama bahwa jaminan kesehatan untuk rakyat adalah tanggungjawab negara.

Maka dari itu negara harus siap menggelontorkan dana berapapun untuk jaminan kesehatan rakyatnya! Bukan sebaliknya menaikkan iuran BPJS yang akan menambah beban rakyat.

Untuk mengatasi defisit, saya kira masih ada cara lain atau kebijakan lain selain menaikkan iuran BPJS.

Salah satunya adalah tetap mempertahankan subsidi dari pemerintah. Salah satu masalah BPJS adalah tingginya jumlah peserta yang non-aktif.

Laporan BPJS tahun 2017 menunjukkan peserta nonaktif sebanyak 13.308.805. Peserta nonaktif terbanyak adalah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) alias pekerja mandiri sebanyak 11.609.996.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved