Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemendagri Tegaskan Produk Adminduk Takalar Cacat Hukum

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh ketika dikonfirmasi Tribun

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
Ari Maryadi
Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika mengambil sumpah jabatan ASN Takalar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Kementerian Dalam Negeri menyampaikan produk administrasi kependudukan (adminduk) yang diterbitkan Pemerintah Takalar adalah ilegal.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh ketika dikonfirmasi Tribun Timur.

Zudan menilai, produk layanan adminduk Takalar tidak sah dan cacat hukum. Hal ini dikarenakan pejabat Kepala Dinas Dukcapil Takalar yang cacat hukum.

Pemkab Luwu Timur Kini Terima Aspirasi Warga Lewat Website, Cek Situsnya

Dugaan Pelecahan Seksual Oleh Kadis Koperasi Jeneponto, Polisi: Statusnya Sudah Sidik

Polsek Rantepao Beri Pendampingan Kepada Remaja Terjaring Operasi Patuh 2019

"Produk adminduk Takalar cacat hukum dan tidak sah. Kepala Dinas Dukcapil Takalar cacat hukum," katanya kepada Tribun Timur, Selasa (3/9/2019).

Zudan menyayangkan kebijakan Bupati Takalar yang dinilai tidak menaati Undang-undang Adminduk No 24/2013 dan Peraturan Mendagri No 76 Tahun 2015.

Syamsari Kita selaku orang nomor satu Pemkab Takalar dinilai mengambil alih wewenang Menteri Dalam Negeri ketika melakukan mutasi jabatan.

Ketika itu, Syamsari mengganti Farida dengan Wahab Muji selaku Kepala Dinas Dukcapil Takalar. Penggantian itu dinilai cacat hukum karena tak meminta persetujuan Mendagri.

"Ada pelanggaran terhadap Undang-undang Adminduk," tegasnya.

Pemkab Luwu Timur Kini Terima Aspirasi Warga Lewat Website, Cek Situsnya

Dugaan Pelecahan Seksual Oleh Kadis Koperasi Jeneponto, Polisi: Statusnya Sudah Sidik

Polsek Rantepao Beri Pendampingan Kepada Remaja Terjaring Operasi Patuh 2019

Atas pelanggaran tersebut, layanan administrasi kependudukan Takalar dinonaktifkan Kemendagri sejak Selasa (27/8/2019) pekan lalu.

Warga Takalar tidak bisa melakukan pengurusan dokumen. Mulai dari E-KTP, KIA, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ataupun Akta Kematian.

Pemkab Takalar juga telah dipanggil menghadap ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (28/8/2019) pekan lalu.

Tiga pejabat Pemkab Takalar dimintai penjelasan atas seluruh mutasi yang dilakukan selama masa pemerintahan Syamsari Kitta.

Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved