Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

INFO CPNS 2019 Oktober, Cara Ajukan STR via Online untuk Pelamar Tenaga Kesehatan, Lengkap Tutorial

INFO CPNS 2019 Oktober, Cara Ajukan STR via Online untuk Pelamar Tenaga Kesehatan, Lengkap Tutorial

Editor: Waode Nurmin
BKN
Dibuka Oktober, Pelajari Mekanisme Pendaftaran CPNS 2019, Pelamar Tenaga Kesehatan Wajib Punya STR 

UPDATE CPNS 2019 Oktober, BKN Imbau pelamar tenaga kesehatan Cermati Ketentuan STR, bagaimana cara mengajukan STR secara online?

TRIBUN-TIMUR.COM - Jelang dibukanya seleksi ASN tahun 2019 yakni CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sejumlah informasi untuk calon pelamar.

Untuk diketahui, total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 formasi yang mencakup 100.000 formasi Pendaftaran CPNS 2019 dan 100.000 formasi PPPK/P3K 2019 tahap kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi PPPK/P3K 2019 tahap pertama.

Alokasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019
Alokasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 (Capture twitter @BKngoid)

BKN melalui akun media sosial resminya menyampaikan bahwa untuk mempermudah proses pendaftaran pelamar tenaga kesehatan pada seleksi ASN 2019, BKN berkolaborasi dengan kemeterian kesehatan.

Nah untuk mempermudah proses pendaftaran pelamar tenaga kesehatan pd seleksi ASN 2019, BKN berkolaborasi nih dgn

@KemenkesRI
buat integrasi data STR dgn Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) yg dikelola BKN.

Gimana, uda siap melamar?

BKN juga menyampaikan bahwa Kemenkes mencatat ada 43 daftar jabatan tenaga kesehatan yang mencakup daftar kualifikasi pendidikan yang diwajibkan dengan STR dan tidak.

@KemenkesRI mencatat ada 43 daftar jabatan tenaga kesehatan yg mencakup daftar kualifikasi pendidikan yg diwajibkan dgn STR dan tidak.

Kuy dibongkar regulasinya di UU 36/2014, Permenkes 46/2013, dan Surat Permenpanrb KP.01.01/IV/549/2019 tgl 27 Mei 2019

Beberapa poin penting dalam aturan yang disebutkan BKN:

UU 36/2014 Bab III tentang KUALIFIKASI DAN PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN

Pasal 8

Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas:

a. Tenaga Kesehatan; dan

b. Asisten Tenaga Kesehatan.

Pasal 9

(1) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi minimum Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b harus memiliki kualifikasi minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan.

(2) Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat bekerja di bawah supervisi Tenaga Kesehatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Asisten Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1) Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:

a. tenaga medis;

b. tenaga psikologi klinis;

c. tenaga keperawatan;

d. tenaga kebidanan;

e. tenaga kefarmasian;

f. tenaga kesehatan masyarakat;

g. tenaga kesehatan lingkungan;

h. tenaga gizi;

i. tenaga keterapian fisik;

j. tenaga keteknisian medis;

k. tenaga teknik biomedika;

l. tenaga kesehatan tradisional; dan

m. tenaga kesehatan lain.

(2) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.

(3) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah psikologi klinis.

(4) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis perawat.

(5) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah bidan.

(6) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

(7) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.

(8) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.

(9) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas nutrisionis dan dietisien.

(10) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.

(11) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.

(12) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.

(13) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok Tenaga Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.

(14) Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Menteri.

Permenkes 46/2013 Bab VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Ketentuan Registrasi Tenaga Kesehatan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kefarmasian.

UU 36/2014 bisa dilihat di SINI

Permenkes 46/2013 bisa di SINI

Seleksi ASN 2019 dibuka Oktober

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pembukaan pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka usai pelantikan presiden pada Oktober 2019 mendatang.

“Karena kan pemerintahan baru, presiden dilantik Oktober, mulainya (pendaftaran CPNS) setelah pelantikan presiden,” ujar Bima di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Namun demikian, Bima belum bisa memastikan tanggal pastinya pembukaan pendaftaran CPNS 2019 tersebut.

Sebab, semuanya tergantung keputusan menteri terkait.

“Mulai Oktober itu kalau menterinya masih sepakat. Kalau ada pemikiran beda ya (kebijakan) bisa beda lagi,” kata Bima.

Kendati begitu, Bima memastikan seluruh kesiapan infrastruktur untuk perekrutan CPNS telah disiapkan.

“Kita kuota (perekrutan) CPNS 100.000. Tapi kan mungkin enggak akan terpakai semua. Kita lihat ketersediaan anggaran dan gaji,” ucap dia.

Sebelumnya, Bima mengatakan, rencananya pendaftaran CPNS dibuka pada bulan Oktober 2019 mendatang.

Namun demikian, kata Bima, perekrutan CPNS pada tahun ini masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

"Tapi masih menunggu Pak Menpan ( Menpan RB Syafruddin) masih meminta waktu Presiden melakukan rapat terbatas," ujarnya di Jakarta, Senin (18/8/2019).

Restu Presiden Jokowi dinilai sangat penting karena pada Oktober 2019 nanti, akan ada pergantian pemerintahan dari Jokowi-Jusuf Kalla ke Jokowi-Ma'ruf Amin.

Selain itu, kabinet pun kemungkinan akan diisi oleh menteri yang berbeda.

Oleh karena itu, rencana pembukaan penerimaan CPNS 2019 perlu dibicarakan kembali.

BKN usul pelamar hanya bisa ikuti satu seleksi, CPNS 2019 atau PPPK/P3K 2019

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) mengusulkan calon peserta seleksi ASN 2019, yakni CPNS 2019 dan PPPK/P3K 2019 tidak boleh memilih status kepegawaian.

Jadi, calon peserta seleksi harus memilih salah satu, apakah akan mendaftarkan diri sebagai CPNS 2019 atau PPPK/P3K 2019.

"Pak kepala BKN mengatakan, hanya satu yang dipilih ya. Kalau PPPK ya PPPK, kalau CPNS ya CPNS. Kami mengusulkan itu," kata Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan saat dijumpai di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/7/2019) seperti dilansir Kompas.com.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi terkait rekrutmen calon pegawai negeri sipil 2019 di Hotel Bidakara yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, Selasa pagi.

Namun, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan.

Ridwan menjelaskan, usulan itu didasarkan pada kekhawatiran akan terlalu banyaknya jumlah peserta seleksi ASN 2019 apabila setiap orang bisa mendaftar CPNS dan PPPK.

Hal itu, kata dia, akan menyulitkan BKN.

"CPNS bisa juga ikut PPPK, jadi dua kali kan. Itu kesulitan-kesulitan yang disampaikan Pak kepala BKN tadi," ujar Ridwan.

Sementara itu, banyak dari para pelamar ini juga mempertanyakan penggunaan sertifikat pendidik atau serdik bagi tenaga pendidik yang akan mendaftar CPNS 2019 Oktober mendatang.

Cara Ajukan Pengambilan Surat Tanda Registrasi

Dikutip dari laman Klik Disini Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi (UU 36/2014).

Tenaga kesehatan dikelompokan ke dalam tenaga medis, psikologi klinis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, tenaga gizi, keterapian fisik, keteknisian medis, teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional dan tenaga kesehatan lainnya.

Khusus tenaga kesehatan diluar dari medis dan kefarmasian pengurusan STR melalui aplikasi KTKI (sampai saat ini 8/4/2019). Berikut alur pengurusan STR onlien dengan aplikasi veri 2.0 KTKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia)

Sebelum masuk aplikasi, perlu diperhatikan:

  1. Bagi pemohon registrasi baru lulusan diatas 2012 dan naik level pastikan sudah memiliki Sertifikat Kompetensi.
  2. Terhitung tanggal 24 November 2018, uji kompetensi diberlakukan untuk 15 profesi antar lain: perawat, bidan, elektromedik, terapi wicara, teknik laboratorium medik, rekam medik, persagi, radiografi, terapis gigi dan mulut, okupasi terapis, refraksi optisi, teknik gigi, kesehatan lingkungan dan akupuntun. Proses regitrasi STR baru untuk lulusan profesi kesehatan disebut yang disebut wajib lulus Uji Kompetensi
  3. Bagi pemohon re-registrasi/perpanjangan STR memiliki surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi masing-masing.
  4. Terhitung tanggal 16 Juni 2017, pembayaran PNBP untuk registrasi STR menggunakan sistem MPN G2/Simponi melalui kode billing yang didapatkan pada saat proses registrasi online.
  5. Untuk keamananan data anda, registrasi online wajib menggunakan email pribadi (masih aktif) dan dilakukan secara mandiri.
  6. Kesalahan dalam pengisian data menjadi tanggung jwaba pemohon.

Langkah-langkah registrasi STR Online Aplikasi 2.0 (KTKI)

  1. Buka website http://ktki.kemkes.go.id/ kemudian klik registrasi
  2. Klik belum punya pin untuk request pin
  3. Isi email (pastikan masih aktiv), no. KTP, dan Captcha. lalu klik DAFTARNama, tempat tanggal lahir (terisi otomatis) klik DAFTAR.
  4. registrasi anda berhasil. Silahkan catat PIN (terletak paling bawah laman web).
  5. Membaca persyaratan untuk registrasi selanjutnya, lalu klik REGISTRASI BARU (untuk pengurusan baru) atau PERPANJANGAN (untuk re-registrasi STR yang sudah habis waktunya, baiknya diperpanjang sebelum 6 bulan masa berlaku).
  6. Pilih lulusan (sebelum tahun 2013 dan lulusan tahun 2013 dan sesudahnya) Lulusan 2013 keatas pastikan sudah memiliki sertifikat kompetensi.
  7. Pilih perguruan tinggi, program studi, NIM lalu klik konfirmasi.
  8. Pastikan sekali lagi data lalu klik TUTUP

STEP 1 (LENGKAPI INFO PRIBADI)

siapkan soft file (pasfoto resmi, KTP, ijazah, sertifikat kompetensi, surat sehat (KIR Dokter) dan surat sumpah profesi dan surat patuh etik (yang didapat dari organisasi profesi masing-masing)
alamat rumah dan lain-lain

KLIK LANJUT

STEP 2 (LENGKAPI INFO ADMINISTRASI) LALU KLIK LANJUT

STEP 3 (LENGKAPI UJI KOMPETENSI) LALU KLIK SELESAI. PERMOHONAN SELESAI

CARA MENGECEK STATUS PERMOHONAN STR

  1. Buka website http://ktki.kemkes.go.id/ LALU KLIK CEK STATUS
  2. langkah 1: status permohonan anda sedang menunggu validasi dokumen.
  3. Langkah 2: setelah permohonan anda disetujuai silahkan lakukan pembayaran sesuai yang tertea pada website.
  4. Langkah 3: setelah pembayaran anda diterima, pengajuan anda sedang menunggu persetujuan dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia.
  5. Langkah 4: Permohonan anda selesai.
  6. Langkah 5: permohonan anda sudah dicetak dan menunggu pengiriman.
  7. Permohonan anda sudah dikirim, silahkan catat No Resi Anda (pengiriman melalui kantor pos).

ALUR PERPANJANGAN (RE- REGISTRASI) STR

  1. Buka website http://ktki.kemkes.go.id/ kemudian klik registrasi
  2. Klik belum punya pin untuk request pin
  3. Isi email (pastikan masih aktiv), no. KTP, dan Captcha. lalu klik DAFTAR
  4. Nama, tempat tanggal lahir (terisi otomatis) klik DAFTAR.
  5. Proses registrasi anda berhasil. Silahkan catat PIN (terletak paling bawah laman web).
  6. Membaca persyaratan untuk registrasi selanjutnya, lalu klik REGISTRASI BARU (untuk pengurusan baru) atau PERPANJANGAN (untuk re-registrasi STR yang sudah habis waktunya, baiknya diperpanjang sebelum 6 bulan masa berlaku). PILIH PERPANJANGAN
  7. Isi nama, tempat lahir, tanggalh lahir dan nomor STR anda. Lalu klik KIRIM.
  8. STEP 1: Lengkapi informasi pribadi anda seperti foro resmi, surat sehat, STR lama dan surat rekomendasi profesi dll. Lalu klik LANJUT.
  9. STEP 2: lengkapi informasi administrasi anda seperti jenis tempat kerja, status tempat kerja dll. lalu klik LANJUT.
  10. STEP 3: masukan nomor surat rekomendasi dan tanggal surat rekomendasi anda. Lalu KLIK SELESAI.

TUTORIAL Registrasi Online Tenaga Kesehatan

*sumber : http://ktki.kemkes.go.id/

(Wa Ode Nurmin/Tribun Timur)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Jelang CPNS 2019 Dibuka, BKN Imbau Pelamar 43 Jabatan Kesehatan Cermati Ketentuan STR, Ini Aturannya, https://kaltim.tribunnews.com/2019/08/30/jelang-cpns-2019-dibuka-bkn-imbau-pelamar-43-jabatan-kesehatan-cermati-ketentuan-str-ini-aturannya?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved