Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Tarif Baru GoJek dan Grab di Seluruh Indonesia, Berlaku Mulai Hari Ini 2 September 2019

Senin, 2 September 2019 pukul 00.00 WIB tarif ojol terbaru sebagaimana diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai berlaku.

Editor: Sakinah Sudin
Capture KOMPASTV
Daftar Tarif Baru Gojek dan Grab di Seluruh Indonesia, Berlaku Mulai Hari Ini 2 September 2019 

Hal senada juga dikatakan Michael Say, Vice President Corporate Affairs GoJek, Jumat (9/8/2019).

"Kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan biaya jasa di wilayah tambahan yang ditentukan" ujar dia.

Harga baru tarif GoJek ini diberlakukan untuk 88 kota atau kabupaten yang terbagi dalam tiga zona di Indonesia.

"Kami senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk mengedepankan layanan ojol, menyejahterakan mitra pengemudi, dan perbaiki layanan," tambah Vice President Public Policy and Government Relations GoJek, Panji W Ruky.

GoJek Masuk ke Malaysia

GoJek baru saja mendapat persetujuan dari pemerintah Malaysia untuk beroperasi di negeri Jiran tersebut.

Namun, peraturan khusus tentang pengaturan layanan transportasi sepeda motor belum dibahas.

Akan masuknya GoJek ke Malaysia tak lepas dari persetujuan Kabinet PM Mahathir Mohamad.

Dilansir dari Nikkei Asian Review, permohonan GoJek ini disetujui pada Rabu (21/08/2019).

Beberapa menteri terkait sudah berbicara kepada wartawan mengenai rencana ini.

Satu di antaranya Menteri Pengembangan Entrepreneur, Redzuan Yusof.

"Itu dibahas dalam rapat kabinet hari ini dan diberi lampu hijau."

"Tapi belum ada keputusan tentang regulasi, belum ada yang spesifik."

"Namun harus dibahas dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Transportasi," jelas Yusof.

Selain itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Syed Saddiq juga mengumumkan lewat akun Twitter pribadinya soal penyetujuan rencana GoJek beroperasi di Malaysia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved