Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Tarif Baru GoJek dan Grab di Seluruh Indonesia, Berlaku Mulai Hari Ini 2 September 2019

Senin, 2 September 2019 pukul 00.00 WIB tarif ojol terbaru sebagaimana diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai berlaku.

Editor: Sakinah Sudin
Capture KOMPASTV
Daftar Tarif Baru Gojek dan Grab di Seluruh Indonesia, Berlaku Mulai Hari Ini 2 September 2019 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ini Daftar tarif GoJek dan Grab di Seluruh Indonesia, Berlaku Mulai Besok, Cek Tarif di Wilayahmu

Inilah daftar tarif baru GoJek dan Grab di seluruh Indonesia per 2 September 2019.

Bagi pengguna setia ojek online (ojol), siap-siap untuk tarif baru.

Mulai hari ini, Senin, 2 September 2019 pukul 00.00 WIB tarif ojol terbaru sebagaimana diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai berlaku.

 

Video Detik-detik Syahrini Diusir Keluar Studio Saat Nonton Aladdin di Singapura, Reino Barack Mana?

Ini Daftar Tarif Gojek dan Grab di Seluruh Indonesia, Berlaku Mulai Besok, Cek Tarif di Wilayahmu

Bukan Faisal Nasimuddin, Ini Inisial Calon Suami Luna Maya Mantan Ariel Noah, Diungkap Maia Estianty

Diketahui, Kemenhub telah mengeluarkan tarif baru batas atas dan batas bawah ojek online.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat

Dengan demikian, GoJek dan Grab sebagai aplikator jasa ojek online mematuhi aturan ini.

"Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 tahun 2019" kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di kantornya di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Yani menjelaskan, saat ini, tarif baru ojol itu baru belaku di 123 kota.

Mulai 2 September, penyesuai tarif itu berlaku di 224 kota tempat Grab beroperasi dan 221 kota untuk operasional GoJek.

"Diharapkan ini bisa tingkatkan kesejahteraan driver dan pengguna aplikasi di masyarakat serta punya kepastian baik bagi driver maupun masyarakat," ujar Yani.

Dikutip dari KompasTV, tarif ojek online akan menyesuaikan tiga zona, yang dibagi per wilayah seluruh Indonesia.

Berikut tarif GoJek dan Grab per zona yang berlaku di seluruh Indonesia mulai 2 September:

Ini Daftar Tarif Gojek dan Grab di Seluruh Indonesia, Berlaku Mulai Besok, Cek Tarif di Wilayahmu
Ini Daftar Tarif Gojek dan Grab di Seluruh Indonesia, Berlaku Mulai Besok, Cek Tarif di Wilayahmu (Capture KOMPASTV)

Tarif untuk zona I meliputi Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek adalah sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per-kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Untuk zona II Jabodetabek, sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per-kilometer, dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved