Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Patuh 2019

Hari Pertama Operasi Patuh 2019 di Wajo, Dominasi Pengendara Tak Pakai Helm dan Anak di Bawah Umur

Hari Pertama Operasi Patuh 2019 di Wajo, Dominasi Pengendara Tak Pakai dan Anak di Bawah Umur, Kamis (29/8/2019).

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
Sat Lantas Polres Wajo
Sat Lantas Polres Wajo melakukan penindakan pelanggaran terhadap pengemudi pada Operasi Patuh 2019 di Kabupaten Wajo, Kamis (29/8/2019). 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Hari Pertama Operasi Patuh 2019 di Wajo, Dominasi Pengendara Tak Pakai dan Anak di Bawah Umur

Operasi Patuh 2019 resmi digelar secara serentak di Indonesia, Kamis (29/8/2019) kemarin.

Operasi Patuh 2019 berlangsung 14 hari, hingga 12 September 2019 mendatang.

Pada hari pertama Operasi Patuh 2019 di Kabupaten Wajo, Sulsel, sebanyak 125 pengendara ditilang.

Sat Lantas Polres Wajo melakukan penindakan pelanggaran terhadap pengemudi pada Operasi Patuh 2019 di Kabupaten Wajo, Kamis (29/8/2019).
Sat Lantas Polres Wajo melakukan penindakan pelanggaran terhadap pengemudi pada Operasi Patuh 2019 di Kabupaten Wajo, Kamis (29/8/2019). (Sat Lantas Polres Wajo)

"Hari pertama operasi patuh kemarin, kita melaksanakan penindakan pelanggaran sebanyak 125," kata Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf, Jumat (30/8/2019) pagi.

Secara rinci, mantan Kasat Lantas Polres Bone tersebut menyebutkan, ada 5 jenis pelanggaran yang ditemukan pada hari pertama.

"Yang paling banyak adalah tidak menggunakan helm dengan pengendara anak di bawah umur," katanya.

Angka pengendara yang tidak menggunakan helm sebanyak 53 orang, pengendara di bawah umur 49 orang, pengendara yang melawan arus 17 orang, pengemudi mobil yang tak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt sebanyak 5 orang dan pengendara yang tak melengkapi surat-surat kendaraannya 1 orang.

8 Sasaran

Pada Operasi Patuh 2019 tersebut, ada 8 hal yang menjadi sasaran.

Pertama, pengendara yang tak menggunakan helm standar.

Kedua, pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Ketiga, pengendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Keempat, melanggar batas kecepatan maksimun atau berkendara dengan kecepatan tinggi.

Kelima, pengendara yang menggunakan HP saat berkendara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved