Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Status Racmat Masih Anggota DPRD Terpilih, DPW PPP Sulsel Minta Direhab

Racmat diberikan kesempatan untuk menjalankan tugasnya sebagaimana tupoksinya sebagai anggota DPRD Makassar terpilih.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Wajah Legislator Terpilih Makassar yang ditangkap kasus narkoba 
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amran Aminullah menyebut Rachmat Taqwa  Qurais masih berstatus anggota DPRD Makassar.

Racmat diberikan kesempatan untuk menjalankan tugasnya sebagaimana tupoksinya sebagai anggota DPRD Makassar terpilih.

"Andi Racmat masih bestatus sebagai anggota DPRD terpilih karena belum ada putusan ikrah atau penetapan dari Pengadilan," kata Amran Aminullah kepada wartawan.

Para Tokoh Peduli Toraja Deklarasikan Gerakan Integritas Untuk Daerahnya

Terima Mahasiswa Baru, Jurusan Ilmu Politik Universitas Teknologi Sulawesi Punya Program SPP Gratis

Beredar Kabar Telkomsel Terdampak Rusuh di Papua, Ini Tanggapan Telkom, Sebagian Terganggu


Apalagi kata dia Racmat terlibat dalam kasus narkoba  dalam kapasitasnya hanya sebagai pengguna dan bukan pengedar.

"Saya selaku Ketua Satgas Narkoba PPP Sulsel meminta ke Polrestabes agar Racmat di rehab/asesmen karena dia  cuma pemakai," tuturnya.

Tapi  bukan berarti kata dia Racmat harus dibebaskan. Racmat diminta direhabitasi/asesmen untuk tujuan pemulihan kesehatan agar tidakada ketergantungan obat sembari proses hukum berjalan.

Sepanjang manusia mengakui kesalahannya dan mau berbuat baik atas kesalahan yan dilakukan maka marilah kita beri kesempatan  untuk berbuat baik. 
Rahmat Taqwa Quraisy ditangkap dugaan pemakaian narkoba. 
Rahmat Taqwa Quraisy adalah caleg terpilih DPRD Kota Makassar dari Partai Persatuan Pembanguna
Rahmat Taqwa Quraisy juga Ketua Angkatan Muda Partai Kakbah sayap partai PPP Kota Makassar. (*)
 

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved