Kejari Bulukumba Bidik Utang PDAM di Era Syamsuri
Pasalnya, ada indikasi pembayaran perlengkapan fasilitas PDAM yang belum sampai kepada pihak ketiga.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Mahyuddin
TRIBUNBULUKUMBA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menyelidiki aliran dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di masa kepemimpinan Syamsuri.
Pasalnya, ada indikasi pembayaran perlengkapan fasilitas PDAM yang belum sampai kepada pihak ketiga.
Berdasarkan keterangan Kasubag Umum Inspektorat Bulukumba, Andi Akhmad Rizal, Kamis (29/8), kasus itu telah ditangani Inspektorat sejak 2016 silam.
"Kalau tidak salah, tunggakan atau yang harus dikembalikan Pak Syamsuri sebanyak Rp 300 jutaan lebih. Jadi awalnya itu Tim TP-TGR menangani, tapi tidak ada itikad baik, makanya diserahkan ke aparat hukum," jelas Akhmad Rizal.
Baca: Usai Nonton Gundala Jangan Langsung Keluar Bioskop, Ada Post Credit Scene, Dibocorkan Joko Anwar
Baca: Zadrak Gagal Dilantik Jadi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Wakili Mamasa
Follow akun instagram Tribun Timur:
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bulukimba Andi Thirta Massaguni belum bersedia mengumbar hasil penyelidikannya.
"Iya sementara kita lakukan penyelidikan. Kabag Umum Pemkab sedang kita ambil keterangannya di dalam. Jadi tidak bisa kami publis lebih banyak dulu, yang pasti ada dugaan atau indikasi PDAM tak menyelesaikan pembayaran terhadap pihak ketiga," jelas Andi Thirta.
Direktur PDAM Bulukumba H Nur juga telah menerima laporan proses hukum terkait Utang PDAM, pada Inkop Pamsi, yang saat itu masih dijabat Syamsuri.
"Saya masih dimintai keterangan. Masalah Utang PDAM yang pejabat sebelumnya," ucap Nur.
Baca: Ini Trailer ke-2 Film Joker yang Kelam, Bandingkan dengan Joker Trailer Pertama, dan Sinopsis
Baca: Pertahankan Kearifan Lokal Sulsel, Disbudpar Ajak 100 Pelajar Datang ke Karaeng Pattingalloang
Follow akun instagram Tribun Timur:
Berikut temuan inspektorat pada kasus PDAM Bulukumba:
-Terdapat surat tagihan utang dari INKO-PAMSI terkait utang PDAM Bulukumba yang mencapai Rp 300 juta lebih
-Syamsuari menyewakan mobil pribadinya untuk randis, padahal PDAM randsi untuk operasional direktur.
-Ditemukan kredit PDAM, Padahal PDAM tidak pernah mengajukan kredit.(Tribunbulukumba.com)