Zadrak Gagal Dilantik Jadi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Wakili Mamasa
Zadrak T adalah calon DPRD Provinsi Dapil Sulbar 1, Kabupaten Mamasa dari Partai Persatuan Pembangunan.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Zadrak Calon DPRD Terpilih Provinsi Sulawesi Barat atau Sulbar Dapil Kabupaten Mamasa dipastikan gagal dilantik.
Zadrak T adalah calon DPRD Provinsi Dapil Sulbar 1, Kabupaten Mamasa dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca: Dr Zadrak-Christina Kumpulkan Perantau Toraja di Makassar
Baca: Resmi, Gerindra Usung Zadrak-Christina di Pilkada Tana Toraja
Baca: Gugatan Partai Garuda Ditolak MK, Besok KPU Mamasa Tetapkan DPRD Terpilih
Beberapa bulan setelah dirinya dinyatakan terpilih menjadi anggota DPRD, ia dilaporkan dengan tuduhan penggunaan ijazah palsu, berupa pengganti ijazah.
Ijazah yang digunakan diduga dibuat oleh Estepanus yang juga adalah mantan anggota DPRD Mamasa periode 2014-2019.
Akibat kasus itu, Zadrak akhirnya dinyatakan gagal dilantik menjadi anggota PPRD Provinsi Sulbar untuk periode 2019-2024.
Hal itu diungkapkan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Mamasa, Yenni Ambriani saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019) sore tadi.
Menurut Yenni, hal itu didasari oleh pengunduran diri oleh Zadrak T kepada DPC PPP Mamasa dan KPU Sulbar.

"Iya sudah masuk surat pengunduran dirinya," ungkap Yenni.
Baca: Rekomendasi Nasdem Sulsel untuk Zadrak Tombeg Terancam Dicabut
Baca: DPRD Sulbar Genjot Pembahasan KUA-PPAS APBD Pokok 2020
Baca: 30 Anggota DPRD Mamasa Resmi Dilantik, Bupati Ramlan Badawi Harap Ini
Soal siapa yang menggantikan Zadrak, Yenny mengaku belum tahu, alasannya bukan DPC yang menentukan siapa yang layak menggantikan Zadrak.
"Kita tunggu informasi dari DPP, karena ini wewenang DPP," akunya.
Untuk sekadar diketahui bahwa suara terbanyak kedua dari partai PPP untuk DPRD sulbar, dimenangkan oleh Bonggalangi, mantan Plt Wakil Bupati Mamasa.
Namun beberapa waktu lalu, berembus kabar bahwa Bonggalangi terjaring razia di salah satu THM di Mamuju, Sulbar.
Ia terjaring razia dari petugas operaai gabungan. Namun saat diperiksa, Bonggalangi tidak positif menggunakan narkoba.
Terkait maslah itu, dikabarkan pula bahwa Bonggalangi dikenankan sanksi kode etik oleh partai, sehingga ia tidak akan dilantik menggantikan Zadrak.
Menanggapi itu, Yenny mengaku tidak tahu.