Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Takalar Jelaskan Persoalan Mutasi ke Kemendagri Hari Ini

Pemkab Takalar diminta menjelaskan persoalan mutasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Rabu (28/8/2019) hari ini.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika mengambil sumpah jabatan ASN Takalar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar diminta menjelaskan persoalan mutasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Rabu (28/8/2019) hari ini.

Mutasi tak sesuai prosedur tersebut yakni penggantian Hj Farida dari jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Takalar, 10 Juli 2019 lalu.

Mutasi itu rupanya mendapat teguran Kemendagri. Bupati Takalar dinilai tidak menjalankan tahapan prosedur, yakni pengusulan telebih dahulu .

Tiga pejabat Pemkab Takalar pun terbang ke Jakarta menjelaskan duduk perkara itu di hadapan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pagi ini.

"Data mutasi lalu-lalu kita bawa ke sana. Termasuk mutasi Kepala Dinas Dukcapil," kata Plt Kepala BKPSDM Takalar Rahmansyah Lantara kepada Tribun Timur.

Ia mengakui, pihaknya ditegur Kemendagri atas mutasi Kepala Dinas Dukcapil Takalar tersebut.

Meski demikian, ia beralasan, jika Pemkab Takalar belum pernah menerima Surat Keputusan Mendagri sebelum melakukan mutasi tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya mengganti Hj Farida dari posisinya meski tanpa melalui proses pengusulan terlebih dahulu.

"Karena SK Mendagri belum kita terima. Tidak pernah datang ke kita, makanya kita lakukan mutasi," kilahnya.

Diketahui, tiga pejabat Pemkab Takalar dipanggil oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Rabu (28/8/2019) pagi ini.

Ketiga pejabat tersebut antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Muh Asryad, Plt Kepala BKPSDM Rahmansyah Lantara, serta Kepala Inspektur Daerah Takalar.

Pemkab Takalar dipanggil untuk dimintai penjelasan soal kebijakan mutasi ASN yang telah dilakukan Bupati Takalar Syamsari Kitta selama ini.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Timur, Bupati Takalar Syamsari Kitta tercatat telah 14 kali melakukan mutasi jabatan.

Mutasi tersebut dilakukan sejak masa pemerintahannya bersama Wakil Bupati Achmad Daeng Se're yang belum genap dua tahun, Desember 2017.

Dari 14 kali mutasi tersebut, dua diantaranya mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara, serta satu teguran Kemendagri.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved