Ketua FKUB Dukung Penutupan THM di Luwu Timur
"Penutupan sesuai aturan untuk mencoba menekan penyakit masyarakat," kata Ardias kepada TribunLutim.com, Rabu (28/8/2019).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Luwu Timur, Ardias Bara mendukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup Tempat Hiburan Malam (THM).
"Penutupan sesuai aturan untuk mencoba menekan penyakit masyarakat," kata Ardias kepada TribunLutim.com, Rabu (28/8/2019).
"Jadi tidak boleh dilihat dari segi pendapatan saja, tapi harus melihat dampak lebih luas," imbuhnya.
Menurutnya, upaya yang dilakukan Satpol PP untuk menjaga hidup rukun, ibadah rukun, dan budaya rukun.
"Ini untuk kebaikan sebenarnya. Jangan ada korban baru kita mau tutup," tuturnya.
VIRAL Kisah Pria 40 Tahun di Manado Wafat 4 Jam Setelah Ucap Dua Kalimat Syahadat, Diberi Nama Islam
TRIBUNWIKI: Profil Penyanyi Zian Spectre, Dijuluki Steven Tyler Indonesia
Dua Adik Bupati Bulukumba Siap Maju di Pilkada 2020
Anggota Polres Pangkep Ini Sedang Mengajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri
Seperti diketahui, Satpol PP dibantu Polres Luwu Timur dan pegawai Kesbangpol menutup puluhan THM di sejumlah kecamatan. Ditutup karena ilegal atau tidak dilengkapi dengan izin operasi ditambah menjual minuman alkohol.
Satpol PP menutup dan menyegel 17 THM di Kecamatan Towuti tersebar di Desa Desa Lioka, Wawondula, Asuli dan Matompi, Sabtu (24/8/2019). Selain itu, lima THM di Kecamatan Wasuponda.
Senin (26/8/2019), Satpol PP menutup dan menyegel 12 THM. Lima THM di Kecamatan Tomoni yaitu di Desa Mandiri tiga unit dan dua unit di Kelurahan Tomoni.
Selain itu, ada tujuh unit THM di Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana.
Operasi dipimpin Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawsi. Ada juga Kabid Penegakan Perda, Baharuddin.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Safruddin Mustafa, Sekretaris Satpol PP. Turut terlibat anggota Polres Luwu Timur dan pegawai Kesbangpol.
Kegiatan sebagai penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang pengendalian pengawasan dan penertiban terhadap produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Follow akun instagram Tribun Timur:
VIRAL Kisah Pria 40 Tahun di Manado Wafat 4 Jam Setelah Ucap Dua Kalimat Syahadat, Diberi Nama Islam
TRIBUNWIKI: Profil Penyanyi Zian Spectre, Dijuluki Steven Tyler Indonesia
Dua Adik Bupati Bulukumba Siap Maju di Pilkada 2020
Anggota Polres Pangkep Ini Sedang Mengajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri